Pemulihan Pelayanan Publik: DPMPTSP Kota Bekasi Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Ombudsman Jakarta Raya
SUARAPENA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada hari Senin (7/2/2022) di Balai Patriot, Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, yang juga disaksikan oleh Plt.Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kota Bekasi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita. Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, M. Arief Wibowo, Asisten Muda Ombudsman, Mulyadin, Asisten Pratama Ombudsman, P. Dika Arlita, serta staf Ombudsman, Luthfi Akbar.
Terkait dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Dedy Irsan berpesan agar setiap perangkat daerah melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi. "Tanpa menafikan musibah yang dialami oleh beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, namun masyarakat harus mendapatkan prioritas dan harus tetap dilayani, show must go on," ujarnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini terdiri dari 5 poin, yakni; 1). Pertukaran data/dan atau Informasi; 2) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3).Pendampingan penyusunan dan implementasi Standar Pelayanan Publik; 4).Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan 5).Monitoring dan evaluasi.
"Dari kelima ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pertukaran narahubung di masing-masig instansi, untuk menerjemahkan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam ruang lingkup pada perjanjian kerja sama tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, perjanjian kerja sama ini jangan hanya tertuang diatas kertas yang kemudian ditandatangani tapi tanpa implementasi apa-apa di masyarakat. "Kita semua tahu, DPMPTSP adalah pintu masuk segala jenis perizinan di Kota ini, banyak masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan disini, maka dari itu, kami memprioritaskan perjanjian kerja sama ini kepada DPMPTSP terlebih dahulu, agar masyarakat langsung terdampak dari perjanjian kerja sama ini," ungkapnya.
"Sebenarnya, kalau dari sisi kewenangan, semua regulasi yang mengatur tentang tugas dan fungsi Ombudsman, sudah bisa dijalankan tanpa dilakukan perjanjian kerja sama, tapi, sebagai amanat di Undang-undang pula, kami harus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, untuk kemudian memudahkan tugas kami untuk melakukan pengawasan pelayanan publik kepada instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," kembali menurut Dedy.
Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik adanya perjanjian kerja sama ini. "Sebenarnya ini merupakan titik balik kita, untuk kembali membangun Bekasi yang berorientasi melayani kepada masyarakat," pungkas Tri.
Lebih jauh, Tri berpesan agar seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman Jakarta Raya, karena selain untuk menindaklanjuti MoU dengan Ombudsman RI (Pusat) yang ditandatangani pada Desember 2021 lalu, juga untuk memacu seluruh perangkat daerah agar selalu mau diawasi oleh pihak luar.
"Saya berharap, seluruh perangkat daerah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar segera menghubungi Ombudsman Jakarta Raya, untuk melakukan apa yang sudah DPMPTSP lakukan hari ini. Agar seluruh layanan di Kota Bekasi bisa terbebas dari Tindakan Maladministrasi dan selalu berorientasi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di Kota Bekasi pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," lanjut Tri.
Menutup pertemuan, Dedy berharap ada atau tidaknya perjanjian kerja sama, seluruh perangkat daerah terus berupaya untuk melakukan yang terbaik kepada masyarakat, dan terus selalu ingat, ada Lembaga yang terus mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik, dan akan ada selalu masyarakat yang dalam waktu 24 jam sehari akan mengawasi jika ada sesuatu hal yang dirasa menyimpang dari penyelenggaraan pelayanan publik. (Ombudsman)