Pemprov NTT dan Kota Kupang Masuk Kategori Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih nilai tertinggi atau mendapat opini kualitas tinggi dariOmbudsman?RI?Perwakilan?NTT.
Sementara ada enam pemerintah daerah berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah.
KepalaOmbudsman?RI?Perwakilan?NTT,Darius?Beda?Daton, S.H menyampaikan hal ini, Selasa 27 Desember 2022.
Menurut Darius, hasil penilaian Ombudsman RI tentang standar pelayanan publik, Pemprov NTT dan Kota Kupang masuk dalam zona hijau (opini kualitas tinggi).
Dijelaskan, Ombudsman RI telah menyelenggarakan kegiatan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Layanan terhadap standar pelayanan publik.
Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Tahun ini Ombudsman berikan zona hijau kepada 21 Kementerian, 9 lembaga, 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten. Provinsi NTT masuk dalam Zona Hijau (opini kualitas tinggi) serta berada pada urutan 15 dari 34 Provinsi, begitu pulaKota?Kupang masuk dalam zona hijau (opini kualitas tinggi) dan berada pada urutan ke-51 dari 98 kota se-Indonesia," kata Darius.
Lebih lanjut dikatakan, penilaian kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten.
Dikatakan, penilaian dilakukan selama periode Agustus hingga November 2021 dimana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan instansi vertikal di daerah dilaksanakan oleh kantor-kantor perwakilan.
" Khusus Provinsi NTT, tim Ombudsman telah mengunjungi dan menilai 282 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten/kota danPemprov?NTT.
Sementara itu, selanjutnya 15 pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona kuning atau mendapat Opini Kualitas Sedang. Sisanya sebanyak enam pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah.
Dikatakan, hasil yang ada menunjukkan adanya perubahan yang cukup bagus dari hasil survei tahun 2021, yang didominasi zona merah.
Di sisi lain, terdapat pemerintah kabupaten yang tahun sebelumnya berada pada zona kuning, malah tahun ini turun ke zona merah seperti Kabupaten Ngada.
Adapun kondisi 22 kabupaten yang ada, belum mencapai zona hijau disebabkan oleh beberapa faktor, yakni sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.
Kedua, sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan.
Sedangkan ketiga, sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. (yel)








