Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT Teken Renja

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Biro Organisasi Setda NTT bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan penandatanganan atau meneken dokumen kerja sama (Renja).
Renja ini merupakan implementasi dari hasil kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ketua Ombudsman RI pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.
Adapun Renja ini tentang sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan PemerintahProvinsi NTT.
Penandatanganan Renja ini dilaksanakan pada Selasa 8 Februari 2022 antara Kepala Biro Organisasi SetdaProvinsi NTT dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H.
"Kami menandatangani dokumen rencana kerja (Renja) PemerintahProvinsi NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT di ruang kerja kepala biro," terang Darius Beda Daton.
"Penandatangan Renja ini disaksikan oleh para kepala bagian dan tim kerja sama Ombudsman Perwakilan NTT," katanya.
Dijelaskan Darius, kegiatan penandatanganan ini adalah rencana aksi tindak lanjut nota kesepakatan antara PemerintahProvinsi NTTÂ
dengan Ombudsman RI tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik dan Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik di lingkungan PemerintahProvinsi NTT yang telah ditandatangani Gubernur NTT dan Ketua Ombudsman RI pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.
Rencana kerja tersebut meliputi, Pertama, koordinasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah.Â
 Kedua, fasilitasi penyusunan, revisi dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) serta evaluasi dokumentasi SP pada seluruh penyelenggara pelayanan publik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.Â
Ketiga, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada seluruh penyelenggara pelayanan.Â
Keempat, penguatan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR.Â
Kelima, tindak lanjut penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggara pelayanan publik dengan menunjuk pejabat penghubung pada masing-masing penyelenggara pelayanan yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.Â
Keenam, Inspektorat Daerah dapat memfasilitasi kegiatan pemeriksaan laporan.Â
Ketujuh, mempermudah akses masyarakat menyampaikan pengaduan pelayanan publik melalui terbentuknya desk pengaduan pelayanan publik kabupaten/kota dan/atau desk pengaduan pada masing-masing penyelenggara pelayanan.Â
Kedelapan, pelaksanaan Optimalisasi Penerapan SPBE. Monitoring dan evaluasi Optimalisasi Penerapan SPBE.Â
"Selanjutnya kegiatan penandatanganan tersebut akan dilakukan bersama para kepala bagian organisasi dan tata laksana kabupaten/kota," terang Daton.
Ia berterima kasih kepada Kepala Biro Organisasi SetdaProvinsi NTT dan seluruh jajaran atas kegiatan penandatangan tersebut. (cr12)








