Pemprov Jatim Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 Zona Hijau

TIMESINDONESIA, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Negara Grahadi oleh Pimpinan Pusat Ombudsman RI Dr Johannes Widiantoro kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/2/2023).
Gubernur Khofifah mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Karena kategori hijau merupakan nilai tinggi. Penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik ini juga akan diberikan kepada 14 kabupaten/kota di Jatim.
"Insya Allah nanti bersama Ombudsman Jatim juga akan mengundang kepala daerah untuk mendapatkan hasil penilaian opini dari Ombudsman RI. Komitmen kita tentu terus dan terus meningkatkan publik service baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebaik mungkin," ungkap Gubernur Khofifah.
Pada kesempatan tersebut, Johannes menyampaikan, apresiasi diberikan karena Pemprov Jatim berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009 terutama dalam bidang pencegahan maladministrasi.
Johannes mengatakan, Jatim mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau.
"Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi," ungkap Johannes seraya mengapresiasi penyelenggara pelayanan publik di Jatim. Johannes juga memuji kepemimpinan Gubernur Khofifah karena berhasil mengantarkan Jatim sebagai peraih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kategori Zona Hijau tersebut.
"Kami dukung ibu gubernur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik itu," ujarnya. Ia mengatakan, standar pelayanan publik merupakan tolak ukur tingkat kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang.
Penilaian ini adalah salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.
Johannes menjelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan bagaimana mereka merespon menangani aduan itu," tandas Johannes.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim nanti akan diikuti penyampaian hal serupa di kota maupun kabupaten di Jatim.
Dalam audiensi tersebut, Johannes juga mengucapkan terima kasih mewakili Ombudsman RI karena sampai saat ini Pemprov Jatim masih memfasilitasi kantor wilayah.
"Tentu dukungan lebih
lanjut dari pemerintah provinsi sangat kami butuhkan meskipun kami ini lembaga
pengawas independen, eksternal, tapi kami sebenarnya sama-sama ingin
mewujudkan kualitas pelayanan publik di Jatim," kata Johannes.(*)








