Pemprov Bengkulu Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU berhasil mempertahankan zona hijau dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang diberian oleh Ombudsman Perwakilan BENGKULU pada Kamis, 12 Desember 2024.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan bahwa pencapaian zona hijau dengan nilai 88,30 sebagai angka minimal, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan publik.
"Artinya, dari empat dimensi yang dinilai oleh Ombudsman, semuanya telah kami patuhi. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Khairil menambahkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari peran Ombudsman yang terus mendorong agar pelayanan publik kepada masyarakat bisa benar-benar optimal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang terus mendorong pelayanan publik yang baik untuk masyarakat," katanya.
Khairil juga menjelaskan bahwa dimensi-dimensi yang menjadi penilaian Ombudsman telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dimensi penilaian itu mencakup kepatuhan, yang sudah kami tindaklanjuti berdasarkan koreksi atau catatan yang diberikan. Semua sudah kami selesaikan, sehingga kami berada di zona hijau, baik di tingkat provinsi maupun di 10 kabupaten/kota. Ini adalah suatu pencapaian yang patut disyukuri dan sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankannya di tahun depan," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa terdapat empat dimensi yang dinilai, yaitu: pertama, dimensi input, yang meliputi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, apakah penyelenggara memahami tugas pokok dan fungsinya, serta kompetensi petugas layanan.
"Selain itu, kami juga menilai sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Jaka.
Dimensi ketiga terkait dengan pengelolaan pengaduan di internal penyelenggara pelayanan publik, sementara dimensi keempat adalah persepsi masyarakat mengenai kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi penyelenggara.
"Keempat hal ini yang kami evaluasi melalui metode studi dokumen, wawancara dengan penyelenggara pelayanan publik, observasi terhadap standar pelayanan, serta wawancara dengan masyarakat pengguna layanan," pungkasnya.(Adv)