Pemprov Banten Kategori Terendah dalam Pemeringkatan Ombudsman Dibanding Pemkab dan Pemkot se-Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemprov Banten masuk kategori terendah hasil pemeringkatakan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI dibandingkan dengan delapan Pemkab/Pemkot se-Provinsi Banten.
Mirisnya, Pemprov Banten menjadi paling terendah jika dibandingkan Pemprov lainnya yang berada di Pulau Jawa. Sedangkan secara nasional berada di posisi ke-26 dari 34 Pemprov se-Indonesia.
Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi saat berkunjung ke Graha Pena Radar Banten, Selasa 17 Januari 2023.
Fadli mengatakan, pemeringkatan tersebut diumumkan Ombudsman RI hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemkot, dan 415 pemkab, pada Kamis 22 Desember 2022.
"Hasil pemeringkatan nasional Pemprov Banten masuk zona kuning, terendah di pulau jawa dan posisi 26 dari 34 provinsi di Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, hasil minus tersebut terjadi pada Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Banten, secara nasional tidak ada yang masuk 10 besar.
"Enggak ada yang masuk 10 besar. Makanya, kami tak ada yang ke Jakarta saat pengumuman pemeringkatan," katanya.
Fadli menjelaskan, di tingkat Pemprov Banten ada tiga organisasi perangkat daerah yang masuk penilaian sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dindikbud kuning (seputar pendaftarasan peserta didik baru), Dinsos kuning dan DPMPTSP hijau," katanya.
"Makanya secara akumulatif hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, untuk wilayah provinsi Banten masih berada di wilayah Kuning," tambah Fadli.
Kemudian, kata Fadli, untuk pemkab dan pemkot enam sudah masuk hijau, sedangkan, terdapat dua daerah, yaitu Pemkot Cilegon dan Pemkab Lebak masih kuning.
"Tertinggi Kota Tangsel itu, tidak ada satu pun Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang masuk 10 besar," katanya.
Menurut Fadli, pihaknya memiliki keyakinan ke depan semestinya pelayanan publik bisa dilakukan lebih baik, asalkan komitmen Pemprov Banten dalam memperbaiki layanan publik.
"Semestinya bisa (tidak kuning-red) tinggal komitmen, dan kita (Ombudsman) siap membantu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mengatakan, dalam proses pemeringkatan memiliki standarisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi 14 komponen.
"Yang kami nilai (untuk Pemprov Banten) terkait pelayanan dasar administratif, meliputi tiga OPD yang dinilai yaitu, Dindikbud, DPMPTSP, dan Dinsos," katanya.
"Ya, karena pelayanan lainnya tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov, seperti layanan Adminiduk di Pemkab dan Pemkot," tambah Eni.
Menurutnya, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (*)








