Pemkot Pangkalpinang Gandeng Ombudsman Babel Bahas Pendanaan Pendidikan Lewat Perwako
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan bersinergi bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diskusi penting terkait pendanaan pendidikan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) digelar pada Senin (18/11/2024) di ruang rapat Ombudsman Bangka Belitung.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memimpin diskusi tersebut bersama jajaran Dinas Pendidikan, Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta perwakilan Komite Sekolah. Pembahasan ini difokuskan pada penguatan regulasi untuk mendukung pelayanan pendidikan yang lebih baik di Pangkalpinang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan diskusi terkait perancangan peraturan perwako tersebut merupakan langkah yang baik dalam rangka upaya untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Pangkalpinang.
"Terima kasih atas kepercayaan Pj. Wali Kota Pangkalpinang kepada Ombudsman Bangka Belitung. Kita melihat adanya upaya yang baik dari pemkot dalam rangka rencana penyusunan perwako yang akan mengatur pendanaan pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kita harapkan rencana tersebut dapat memberikan manfaat yang besar dalam pelayanan Pendidikan di Kota Pangkalpinang," ujar Yozar.
Dia mengungkapkan Ombudsman Babel menaruh perhatian yang lebih, terhadap pemerintah kota Pangkalpinang yang akan membuatkan regulasi khususnya terkait pendanaan pendidikannya.
"Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah terhadap guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik, sehingga selaku pengawas eksternal tentunya Ombudsman berharap penyusunan Perwako tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tidak bersifat wajib, tidak mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar," jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menyambut baik atas saran dan masukan dari Ombudsman Bangka Belitung, terkait rancangan perundang-undangan tersebut.
"Terimakasih untuk Ombudsman, kami mendapat titik terang, memang masih berupa draft berdasarkan diskusi akan difokuskan pada sumbangan misalnya donatur tetap atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar," ucap Budi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)