Pemkot Palu Raih Penghargaan Predikat Hijau dari Ombudsman RI
Pemerintah Kota Palu meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai pemerintah daerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 Se-Sulawesi Tengah.
Penghargan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng M. Iqbal Andi Mangga, kepada Wakil Wali Kota Palu Reny A. Lamadjido dalam hal ini mewakili, Selasa (28/2/2023). Bertempat di Swiss Bell Hotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulteng.
Wakil Wali Kota Palu mengatakan masuknya kota Palu dalam zona hijau ini menjadi bukti nyata kinerja OPD semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat.
Adapun OPD menjadi pelaksana kepatuhan pelayanan ini ada empat diantaranya Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
Ia memaparkan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 kali ini meraih nilai 79.09 dan masuk ke dalam kategori zona hijau.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah M. Iqbal Andi Mangga mengatakan penilaian program ini diikuti oleh 14 pemerintah daerah Se-Sulawesi Tengah.
Adapun tahun ini program penghargaan dimenangkan oleh tiga pemerintah daerah diantaranya Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.
M. Iqbal Andi Mangga menjelaskan kehadiran Ombudsman RI di Provinsi Sulteng untuk melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran, dan dimensi pengaduan.
Lebih lanjut M. Iqbal Andi Mangga mengharapkan ditahun depan bisa meningkatkan jumlah kabupaten yang dapat mampu melayani publik secara baik.
"Penilaian ini menjadi gambaran juga bagi pemerintah daerah yang lain untuk mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena pelayanan publik ini adalah hak masyarakat," ujar M. Iqbal Andi Mangga.