Pemkot Makassar Tujuh Tahun Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik
MAKASSAR - Pemkot Makassar kembali meraih status zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman. Konsisten selama tujuh tahun berturut-turut.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan
standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four
Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
"Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang
tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau," ujar Ketua Ombudsman Sulsel
Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar
masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan
pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
"Kalau saya
sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang
Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu," ucapnya.
Dia mencontohkan, pelayanan di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar yang masih
lelet. Proses pelayanan yang seharusnya hanya butuh hitungan jam, namun
diselesaikan dalam beberapa hari, bahkan berbulan-bulan.
"Saya menyaksikan sendiri bagaimana rumitnya SKPD
itu mengeluarkan surat. Bisa orang datang berhari-hari, berminggu-minggu, atau
izin di PTSP itu bisa berbulan-bulan, yang katanya PTSP kelas dunia," tegas
Subhan.
Kondisi ini pun ditegaskannya sudah tidak bisa
dibantah. Pemkot Makassar mesti menerima kenyataan dan memperbaiki segala
kekurangan yang ditemukan Ombudsman.
"Pelayanan publik itu menjadi baik kalau ada komitmen 01 sebetulnya. Kalau 01-nya atau pimpinan komitmen dan menekan ke bawah itu pasti berjalan. Tapi kalau 01 atau orang paling berpengaruh cuek-cuek saja tidak akan jalan," sebutnya.
Di sisi lain, Subhan mengungkapkan tidak satu pun daerah di Sulsel yang
mendapat zona hijau untuk standar pelayanan di satuan Dinas Pendidikan. Hanya
ada zona kuning bahkan zona merah.
"Pendidikan memang harus menjadi atensi karena hasil survei kita itu tidak ada
satu pun Dinas Pendidikan yang hijau alias nol. Ini artinya ada keabaian, ada
ketidakpedulian, mengulangi hal-hal," bebernya.
Terpisah,
Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muh Yasir yang hadir menerima hasil penilaian
tersebut mengatakan akan segera melaporkannya ke pimpinan. Dia mengakui memang
masih ada beberapa kekurangan.
"Makanya dengan adanya rapor ini kita dapat
ketahui posisi kita di mana. Sehingga kita dapat lebih memperbaiki sistem
pelayanan kita," ucap dia.
Yasir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan
perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang
diterima.
"Saya kira saya menoleh ke depan dengan rasa
optimis yang tinggi bahwa inshaallah semua sistem pelayanan ini akan kita
perbaiki," katanya.