Pemkot Kupang siapkan Anggaran 6 Miliar untuk Bantuan Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Ombudsman Perwakilan NTT

Kupang-Cahayaindonesia.id-, Dalam kurun waktu 3 tahun sejak 2019-2022, Pemerintah Kota Kupang mengucurkan dana ±30 Miliar untuk pembiayaan program bantuan seragam sekolah kepada seluruh siswa SD dan SMP se-Kota Kupang baik sekolah negeri maupun swasta.
Tahun 2019 Pemkot mengalokasi anggaran sebesar 6 miliar lebih untuk 58.459 siswa dari 54 SMP negeri dan swasta serta 112 TK. Tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar 11 miliar dengan rincian 5 miliar untuk seragam, 5 miliar untuk tas sekolah dan 1 miliar untuk buku tulis. Sementara tahun 2021 dianggarkan sebesar 7 miliar lebih. Pada tahun ini, pengadaan seragam sekolah dianggarkan sebesar 6 miliar lebih.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (13/9/22) mengatakan, bantuan seragam, tas dan buku tersebut tentu sangat bermanfaat dan merupakan bentuk kepedulian Pemkot Kupang kepada warganya.
Meski demikian, kata Darius, dengan melihat realitas pelaksanaan program ini di lapangan, Ia menyampaikan beberapa saran kepada Pemkot Kupang sebagai berikut;
Pertama; agar bantuan seragam tersebut tidak diberikan kepada seluruh siswa termasuk kepada siswa-siswi yang berasal dari keluarga mampu. Prinsipnya bantuan hanya diberikan kepada siswa-siswi yang orang tuanya merupakan warga kurang mampu dari segi ekonomi.
Kedua; perlu pendataan ke sekolah penerima bantuan terkait ukuran seragam siswa. Sebab banyak siswa yang tidak bisa memakai seragam bantuan tersebut karena ukuran seragam kekecilan atau kebesaran dan tidak bisa ditukar. Jika dua hal ini dilakukan, akan ada efisiensi anggaran yang mungkin bisa dimanfaatkan Pemkot untuk kebutuhan warga kota lain.
Rujukan data warga yang kurang mampu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kota Kupang yang telah diperbaharui setiap tahun. Tentu saja perlu pendataan lebih lanjut karena tidak semua warga kurang mampu mempunyai anak usia sekolah SD-SMP.
"Agar bantuan seragam tepat sasaran bagi yang tidak mampu, hendaknya distribusi bantuan tidak hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar penyaluranya dimana semua siswa-siswi mendapat bantuan seragam baik yang mampu maupun yang tidak mampu",jelas Darius.
Darius juga meminta Pemkot perlu melakukan pendataan ke sekolah penerima bantuan terkait ukuran seragam siswa. Sebab banyak siswa yang tidak bisa memakai seragam bantuan tersebut karena ukuran seragam kekecilan atau kebesaran dan tidak bisa ditukar. "Jika dua hal ini dilakukan, akan ada efisiensi anggaran yang mungkin bisa dimanfaatkan Pemkot untuk kebutuhan warga lain", tutup Darius. (Team/Ci)








