Pemkot Ambon bentuk tim teknis pelayanan publik di desa benahi standar pelayanan minimal
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, membentuk tim teknis standar pelayanan publik di seluruh desa dan negeri di Kota Ambon.
"Kami terus melakukan pembenahan terkait dengan pelayanan publik, melalui pembentukan tim teknis di setiap desa dan negeri," kata Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon Enrico Matitaputty, di Ambon, Jumat.
Pemkot Ambon telah menerima laporan kajian hasil analisis tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, yang diserahkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.
Setelah menerima SPM, Pemkot Ambon pada tahun 2025 akan membuat lokasi percontohan di setiap kecamatan terkait dengan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan negeri.
Pemkot Ambon, kata dia, dalam kebijakan anggaran pada tahun 2025, setiap kecamatan akan menjadi proyek percontohan terkait dengan SPM .
"Kita berharap dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsmasn, kita bisa membuat pelayanan publik di tingkat desa/negeri dan kecamatan itu menjadi lebih baik seperti yang kita harapkan bersama," ujarnya.
Pemkot Ambon, kata dia, memaksimalkan lima Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua sektor layanan publik termasuk program posyandu pada tahun 2025.
Selain lima indikator SPM, pelayanan publik di sektor kesehatan juga akan diterapkan secara bertahap di posyandu di lima kecamatan sebagai proyek percontohan.
Ia menjelaskan, pelayanan dasar yang diberikan pemerintah sesuai indikator mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
"Ke depan diharapkan standar pelayanan minimal di Kota Ambon bisa diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat berharap hal ini akan menjadi pertimbangan dan kemudian dimulai dengan proses pembentukan tim, agar ketika wali kota definitif menduduki jabatannya, maka SPM Desa ini dapat berjalan dengan baik.
"Mudah-mudahan segera dibentuk tim untuk SPM Desa, supaya tahun 2025 setelah wali kota definitif ada maka bisa didukung dengan anggaran," katanya.
Melalui program ini, Ombudsman Perwakilan Maluku berharap Pemkot Ambon dapat menjadi model penerapan Desa Ramah Pelayanan Publik di provinsi ini.