• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemko Payakumbuh Diingatkan Tak Lengah, Ombudsman Ubah Skema Penilaian Pelayanan Publik 2026
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 24/04/2026 •
 

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemko Payakumbuh diminta tidak berpuas diri meski empat tahun berturut-turut meraih zona hijau, seiring perubahan sistem penilaian Ombudsman RI pada 2026.

Wali Kota Payakumbuh, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak lengah meskipun daerah tersebut telah meraih predikat tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI selama empat tahun berturut-turut.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Elzadaswarman menegaskan bahwa mempertahankan capaian jauh lebih sulit dibandingkan meraihnya. Ia menyoroti perubahan sistem penilaian yang kini tidak lagi berbasis kepatuhan, melainkan berfokus pada maladministrasi.

Pada tahun 2024, Pemko Payakumbuh mencatat nilai 97,60 dengan kategori kualitas tertinggi. Namun, perubahan regulasi dinilai menjadi tantangan baru yang harus dihadapi seluruh perangkat daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.

Elzadaswarman juga menegaskan target ke depan tidak hanya mempertahankan posisi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga mampu bersaing di level nasional.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan menghindari prosedur yang menyulitkan masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi, mengingat adanya perbedaan dimensi, variabel, dan indikator dalam sistem penilaian terbaru.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut mengapresiasi capaian Ombudsman Sumatera Barat sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan.

Capaian tersebut mencakup pengembalian 13 BPKB dan 3 sertifikat hak milik (SHM) yang sempat dijadikan agunan kredit usaha rakyat (KUR), serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sebelumnya tertahan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa sistem penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.

Jika sebelumnya penilaian berfokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, dan waktu, kini penilaian mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, serta pengaduan. Selain itu, turut diukur tingkat kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Pangdam XX Resmikan Pencak Silat Militer, Perkuat Bela Diri Prajurit dan Budaya Nusantara

Adel menegaskan bahwa opini Ombudsman kini menjadi pernyataan formal terkait kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum yang diterbitkan.

Ia menyebut tujuan utama perubahan ini adalah mencegah terjadinya maladministrasi, bukan untuk memberikan sanksi.

Dalam pemaparan teknis, disebutkan bahwa instansi dengan kualitas pelayanan baik namun memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap rekomendasi Ombudsman akan dikategorikan sebagai "Kualitas Tinggi dengan Maladministrasi".

Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini apabila terdapat pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi atau terbukti melakukan praktik korupsi.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...