Pemko Padang Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Tiga Dinas dari Ombudsman

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, kepada Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Jumat (7/11/2025).
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan terima kasih atas peran Ombudsman dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang.
Ia menegaskan bahwa temuan dan rekomendasi dalam LHA dan LHP akan menjadi acuan bagi Pemko dalam memperbaiki kinerja serta memperkuat tata kelola pelayanan publik.
"Kita berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman demi menghadirkan pelayanan publik yang baik, terukur, dan transparan. Hal ini selaras dengan Program Unggulan Padang Amanah yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih, anti pungli, dan berintegritas," ujar Maigus.
Maigus menambahkan, Pemko Padang akan memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang disampaikan Ombudsman, terutama di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kita akan mengawal ketat seluruh saran perbaikan dari Ombudsman agar masyarakat memperoleh layanan prima dan berkeadilan," sambungnya.
Baca Juga: Zohran Mamdani Tantang Trump Usai Menang Wali Kota New York: "Turn the Volume Up!"
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa LHA dan LHP tersebut hasil evaluasi terhadap layanan publik di tiga instansi, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan melalui RSUD dr. Rasidin.
Dalam kasus RSUD Rasidin Adel menyebutkan Ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas medis selaku dokter penanggung jawab dalam proses penanganan pasien pada layanan IGD Alm Desi Erianti.
"Ditemukan Maladministrasi lain berupa Pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Rasidin Padang terkait penempatan petugas medis yang memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang sudah tidak berlaku pada IGD RSUD dr. Rasidin Padang dan pencatatan rekam medis pasien yang belum terintegrasi secara elektronik atau digital serta terhadap jaminan keamanan dan keselamatan berupa adanya CCTV yang memadai pada IGD sebagai alat pengendalian dan pengawasan," jelasnya.
Adel mengatakan pada saat pemeriksaan ditemukan Jumlah dokter yang bertugas di IGD sebanyak 13 orang dan yang memiliki sertifikat ACLS aktif berjumlah tujuh orang. Enam orang dokter memiliki sertifikat ACLS sudah expired dan masuk dalam penjadwalan pelatihan di tahun 2025.
"Selama masa pandemi COVID19, pelatihan tersebut tidak ada dilaksanakan dan dilaksanakan kembali pada tahun 2023. Selain itu, pelatihan tidak dapat diikuti oleh seluruh dokter secara bersamaan karena pelayanan medis harus tetap berjalan dan membutuhkan keberadaan dokter yang bertugas di lapangan. Tapi, RUSD telah koreksi. Kini semua petugas medis di IGD yang ditempatkan telah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan," ucapnya.
Adel memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi dan langkah perbaikan yang telah dijalankan Pemko Padang. Namun, ia menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut agar peningkatan pelayanan publik dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
"Kami mengakui komitmen dan progres yang telah dilakukan Pemko Padang. Namun, perlu percepatan peningkatan layanan terutama di sektor perdagangan, sosial, dan kesehatan. Rekomendasi ini diharapkan ditindaklanjuti dalam 30 hari ke depan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan semakin melayani," jelas Adel.
Menurutnya, penyerahan LHA dan LHP ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI Sumbar dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah.(*)








