Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

SLEMAN, harianmerapi.com -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali menoreh prestasi.
Kali ini, Pemkab Sleman menerima penghargaan dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masturi kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (10/2/2022).
Dalam sambutannya Budhi Masturi menyampaikan, penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan hasil survey yang dilakukan Ombudsman dengan memperhatikan tren isu-isu pelayanan publik di lingkup kabupaten setempat.
Budhi menuturkan, survey kepatuhan tersebut dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dilakukan sejak Juli sampai September 2021.
"Tahapan penilaian kita yaitu persiapan, pelaksanaan, pengolahan data dan penyusunan laporan yang berisi laporan hasil kepatuhan serta pemberian predikat," katanya.
Bobot media elektronik lebih besar daripada non-elektronik (ketampakan fisik).
Adapun batasan penilaian secara elektronik yaitu produk layanan yang terpampang pada website resmi penyelenggara layanan terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Kabupaten Sleman menempati peringkat ke 30 dengan nilai kepatuhan 91,37 dan masuk dalam kategori zona hijau.
"Terdapat 103 kabupaten yang masuk dalam kategori tersebut dari jumlah total sebanyak 416 kabupaten di Indonesia," terangnya.
Pada kesempatan tersebut Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa hasil yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sleman akan dipergunakan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik.
Menurut Kustini, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen terus berupaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih berkualitas baik dalam pelayanan publik, transparasi dan akuntabilitas.
"Standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Sleman akan kami upayakan sesuai dengan harapan dan kebutuhan sesuai masyarakat," katanya.
Kustini menilai, kegiatan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh ombudsman ini sebagai upaya pencegahan dan mencari solusi terhadap masalah dan hambatan yang ditemui pada sistem pemerintahan.








