Pemkab Pessel Peroleh Penghargaan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI

PESISIR SELATAN, (8/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2022, dengan nilai 80,71.
Nilai ini, berada di zona hijau, atau opini kualitas tinggi, jauh meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya di nilai 58,02.
Penghargaan tersebut, diterima Bupati Rusma Yul Anwar, diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu.
Turut mendampingi, Asisten III Emirda Ziswati , Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni, dan Kadis Kominfo Junaidi.
Dalam sambutannya, Rusma Yul Anwar mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau, dan menilai kinerja Pemkab Pessel.
Dikatakannya, penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen pemkab, dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Dengan penghargaan ini, Bupati berharap, standar pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik.
Rusma Yul Anwar mengingatkan, penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri.
Sebab, pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penghargaan ini sangat penting, tapi bukanlah tujuan utama kita (pemkab). Karena, pemkab itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat, Itu Amanah kita (pemkab)," tegas Rusma Yul Anwar.
Dan, harapnya lagi, pada penilaian tahun 2023 ini, nilainya bisa meningkat lagi.
"Untuk itu, kepada setiap OPD, wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publik," ucap Rusma Yul Anwar.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani menjelaskan, penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ombudsman RI.
Yakni, tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang ditandatangani tahun 2022 lalu.
Disebut Yefri, tujuan dari penilaian, untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujarnya.
Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pada UU No 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun Youtube Ombudsman RI secara live. (pl3)








