• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Mempawah Selesaikan Tindakan Korektif IAPS SPM Desa
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Minggu, 01/02/2026 •
 
Laporan IAPS 2025 tentang dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Mempawah dalam pelaksanaan Permendagri No.2 Tahun 2017 tentang SPM Desa

RRI.CO.ID, Pontianak - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresias kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah menyelesaikan Tindakan Korektif Laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Mempawah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa).​

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam acara Monitoring IAPS di Kantor Bupati Mempawah, Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Inspektorat Kabupaten Mempawah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas Sosial PPPA,PMPD) Kabupaten Mempawah.

"Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Ombudsman Memberikan apresiasi Pemda Mempawah responnya sangat baik dan relatif cepat dalam menindaklanjuti 2 (dua) Tindakan Koretif atas Laporan IAPS Ombudsman Kalbar yang diserahkan kepada Bupati Mempawah tanggal 6 November 2025," ujar Tariyah.

Tariyah menambahkan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemda Mempawah yaitu pertama, menerbitkan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 460/319/DSPPPAPMPD/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa di Kabupaten Mempawah. Kedua, melakukan identifikasi kewenangan Bupati yang berkaitan dengan pelayanan administrasi di tingkat desa, dengan jenis pelayanan antara lain Layanan Administrasi Kependudukan, Surat Keterangan, Layanan Administrasi Pernikahan, dan Surat Pernyataan Tanah."Dengan telah diselesaikannya seluruh Tindakan Korektif IAPS oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, maka Laporan IAPS dinyatakan selesai dan ditutup," imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah, Rohmat Effendy, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Kalimantan Barat yang telah melakukan IAPS mengenai SPM Desa di Kabupaten Mempawah. Dengan adanya IAPS ini, Pemda jadi lebih optimal dalam menyiapkan, menyelenggarakan SPM Desa di Kabupaten Mempawah.

"Dengan adanya SPM Desa, maka akan berdampak pada kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh desa di Kabupaten Mempawah, agar terlaksana percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa," kata Rohmat.

Di akhir sambutannya, Tariyah menyampaikan bahwa merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 (lima) hal SPM Desa yang harus dipenuhi yaitu penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat.

"Jadi dengan telah dilaksanakannya Tindakan Korektif dimaksud, maka Pemda Mempawah sebenarnya sudah lebih dari siap untuk melaksanakan langkah berikutnya yaitu menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SPM Desa, memfasilitasi penyelenggaraan SPM Desa dan merekomendasikan kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyelenggara SPM Desa", katanya. 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...