• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Kutai Barat Gandeng Ombudsman Bentuk Kampung Anti Maladministrasi demi IPP
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 09/05/2025 •
 
Pelaksaan sosialisasi kepatuhan pelayanan publik di Kutai Barat

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebagai wujud nyata komitmen peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), akan bentuk kampung anti maladministrasi di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Ini diwujudkan melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan sosialisasi kepatuhan pelayanan publik, yang sekaligus dirangkai dengan strategi peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui pembentukan kampung anti maladministrasi.

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula BKAD Kubar pada Rabu (7/5/2025) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Hal ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius, Kabag Organisasi, para pimpinan Organisasi perangkat daerah, Camat, hingga para kepala kampung se-Kabupaten Kutai Barat.

Hadir juga Mulyadin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur dan Hamsah Fansuri, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sebagai narasumber.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Barat Agung Sugara mengatakan, Capaian Kinerja Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024, diketahui nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah sebesar 4.11 Predikat Sangat Baik, dan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia memperoleh Nilai 91,48 Kategori Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi.

Dengan nilai tersebut, meskipun Pemkab Kutai Barat mendapat predikat baik. Namun demikian masih perlu perbaikan-perbaikan di segala lini pelayanan.

Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan membentuk kampung atau desa anti maladministrasi, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan partisipatif, yang jika dilaksanakan secara konsisten dapat meningkatkan Indeks Pelayanan Publik(IPP), Indeks Kepuasan Masyarakat(IKM), serta Indeks Desa Maju di Kabupaten Kutai Barat

Untuk tahap awal, akan dibentuk 2 kampung sebagai percontohan kampung anti maladministrasi.

Dikatakan, dalam kaitannya dengan inovasi pelayanan publik, tidak hanya fokus pada efisiensi dan efektivitas, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip anti maladministrasi dari tingkat terbawah pemerintahan, yaitu aparatur kampung

Dalam implementasi pembentukan kampung anti maladministrasi ini, dilakukan Peningkatan mutu dan kecepatan pelayanan administrasi aparatur kampung, melalui pendampingan dalam penyusunan komponen Standar Pelayanan Publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik.

Serta melalui pembentukan unit pengelola aduan masyarakat yang responsif serta pendampingan dalam penyusunan SOP pengelolaan aduan bagi aparatur kampung.

"Hal lain yang menjadi atensi adalah peningkatan kualitas mutu pelayanan di setiap kampung, dengan mencegah terjadinya maladministrasi sedini mungkin," imbuhnya.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari aspek pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, hingga pengelolaan pengaduan. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...