• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Kotabaru Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Ombudsman: Ini Langkah Tegas Cegah Maladministrasi!
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 24/03/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. (Foto: Istimewa).

Kalselhits.com, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotabaru.

Dalam SE tersebut, Pemkab Kotabaru menekankan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik.

Selain itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyambut baik dan memberikan apresiasi. Ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan.

Ia mengingatkan bahwa tahun 2024 lalu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di berbagai daerah di Kalimantan Selatan.

"Kami telah memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut", tegas Hadi Rahman.

Ia juga menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan SE Nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

"Apa yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru patut menjadi contoh bagi daerah lain. Acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak memiliki dasar hukum, jadi, tidak perlu mewah atau dipaksakan," tambahnya.

Diharapkan dengan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah, praktik pungutan dalam acara perpisahan sekolah tidak lagi terjadi, sehingga dunia pendidikan tetap fokus pada peningkatan kualitas belajar tanpa membebani peserta didik dan orang tua.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...