Pemkab Gorontalo Segera Tindaklanjuti LHP Ombudsman

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait persoalan pengelolaan dan tukar guling aset antara pemerintah daerah dan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo). Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Senin 23 Februari 2026. Penyerahan LHP ini turut disaksikan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dan perwakilan Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
"Setiap langkah yang diambil ke depan akan dilakukan secara transparan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sugondo.
Sugondo menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola aset daerah. Menurutnya, tindak lanjut LHP menjadi langkah krusial untuk menuntaskan polemik aset antara pemerintah daerah dan UMGo.
Menurutnya, inti dari persoalan tersebut berkaitan dengan proses tukar guling (ruilslag) aset yang membutuhkan kejelasan legalitas dan kepastian administratif. Hal ini penting agar tidak menghambat pengembangan institusi pendidikan maupun tata kelola aset daerah. Sugondo menilai kehadiran Ombudsman menjadi langkah tepat untuk mengurai kebuntuan komunikasi terkait status aset tersebut. Menurutnya, LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan (roadmap) penyelesaian polemik secara adil.
"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk tindak lanjut terhadap laporan dari rekan-rekan UMGO berkaitan dengan aset. Alhamdulillah, hari ini sudah ada hasil pemeriksaan. LHP ini menjadi salah satu solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset antara UMGO dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo," jelasnya.








