Pemkab Gorontalo Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, seiring hasil penilaian tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan nilai akhir 64,79 atau sedang tanpa maladministrasi.
"Hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan utama untuk melakukan perbaikan layanan di berbagai instansi daerah," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur di Gorontalo, Rabu.
Sugondo menyampaikan apresiasinya terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman.
Menurutnya, penilaian tersebut sangat krusial sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah.
"Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
Hasil penilaian maladministrasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kami, untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sugondo.
Penilaian maladministrasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem pelayanan publik, mulai dari aspek prosedur, durasi layanan, hingga transparansi biaya.
Pemkab Gorontalo berharap hasil itu dapat memacu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih akuntabel.
Melalui data yang dipaparkan Ombudsman, Pemkab Gorontalo berencana melakukan pendampingan khusus, terhadap instansi yang masih memiliki kualitas pelayanan sedang tanpa maladministrasi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari transformasi birokrasi, untuk menciptakan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi dan pungutan liar.
"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan konkret untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan di masa depan," pungkas Sugondo.
Unsur-unsur penilaian Ombudsman menggunakan empat dimensi, yakni dimensi input, proses, output dan pengaduan masyarakat serta unsur kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026








