Pemkab Batola dan Ombudsman Kalsel Kembali Temukan 23 Titik Kabel Fiber Optic Semrawut
WARTABANJAR.COM, BATOLA - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menemukan puluhan titik kabel fiber optic semrawut di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti. Pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) diultimatum dalam dua pekan ke depan untuk menertibkannya.
Kabel-kabel semrawut itu ditemukan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) dan Ombudsman RI Kalsel saat melakukan peninjauan lapangan bersama kedua di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (05/11/2024).
Rupanya masih ada 23 titik kabel optic di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti yang harus segera diselesaikan. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah mengaku, akan membuatkan Berita Acara pada beberapa instansi agar ditindaklanjuti, termasuk dari pihak Apjatel.
"Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari kabel optic ini sudah ditindaklanjuti, sehingga Kawasan di sekitar jalan Handil Bakti tertib. Setelah itu, akan memantau bersama kembali hasil perbaikan dan kita memfokuskan pada titik-titik yang vital dan urgent diperbaiki," tegasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pada peninjauan pertama September lalu, Pemkab Batola dan Ombudsman telah menentukan titik-titik fiber optic semrawut yang harus diperbaiki. Sebelum peninjauan kedua Ombudsman telah beberapa kali melakukan pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak dari Apjatel maupun Pemkab Batola.
"Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya. Maka, karena belum sepenuhnya dari tim Ombudsman, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemkab Batola terjun kembali untuk memastikan titik-titik yang belum diperbaiki. Karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat," ujar Firhansyah.
Harry dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan. Pihaknya juga sudah menindaklanjutinya dengan menginformasikan kepada pemilik ijin.
"Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic, ada lima surat dikirim ke Jakarta dan Dua di banjarmasin. Oleh karena itu kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan," katanya.
Dewi, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Hubdat Dishub) Batola menjelaskan, Pemkab telah menindak lanjuti kebijakan administratif regulasi kabel optic di Kawasan Batola yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.
Peninjauan kedua di Jalan Trans Kalimantan Handil bakti juga dihadiri pihak BPJN, Perwakilan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Sat Pol PP. Begitu juga dari Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT. Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, Provider swasta, Lurah Handil Bakti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Handil Bakti. (Wke)