Pemkab Basel Ajukan Penambahan Kuota Daya Tampung Enam di SMP, Ombudsman: Disikapi Dengan Bijak

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk bersikap bijak dalam mengambil keputusan terkait pengusulan penambahan kuota daya tampung enam sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Diketahui terdapat enam SMP di Kabupaten Bangka Selatan kelebihan jumlah pendaftar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bilang fenomena penambahan kuota yang hendak dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan harus disikapi dengan bijaksana. Rencana penambahan daya tampung harus didukung hasil analisis empiris dan praktik baik dalam penerapannya. Sekaligus menjamin kepastian bahwa hak peserta didik memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas dan bermutu dapat terpenuhi di setiap satuan pendidikan.
"Tentunya kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara (SPMB) agar melaksanakan seluruh ketentuan regulasi yang berlaku," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya jika dikembalikan kepada regulasi SPMB tahun 2025 yang berlaku tidak diperkenankan dilakukan penambahan daya tampung. Seperti diketahui pemerataan daya tampung di masing-masing satuan pendidikan telah dilakukan sejak awal, sebelum dilakukan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penentuan kuota tersebut juga tentunya telah mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta.
Ombudsman meyakini upaya penambahan daya tampung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah dilakukan sesuai perhitungan matang. Apalagi turut berkoordinasi dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga pada akhirnya harus ada ruang kebijakan yang dapat mengakomodir calon peserta didik yang belum tertampung. Hal tersebut agar tercipta keadilan bagi seluruh calon peserta didik yang mengikuti proses SPMB tanpa terkecuali.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, idealnya sudah ada penentuan kuota daya tampung diawal jauh sebelum pelaksanaan SPMB," jelas Shulby Yozar Ariadhy.
Di sisi lain dirinya turut mewanti-wanti standar pelayanan minimal di enam sekolah tersebut apabila pengusulan penambahan daya tampung disetujui oleh kementerian terkait. Pasalnya, penentuan jumlah murid per rombongan belajar (Rombel) telah ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombel. Jumlah peserta didik pada tingkat SMP idealnya sebanyak 32 orang murid.
Ia tak memungkiri penambahan bisa dilakukan dengan kondisi pengecualian yang harus diperhatikan. Misalnya wilayah padat penduduk dengan keterbatasan satuan pendidikan. Begitu pula dengan suatu wilayah yang menerima peserta didik dari wilayah lain yang tidak memiliki satuan pendidikan, dan lain sebagainya. Ketika jumlah siswa per rombel ditambah, standar pelayanan minimal (SPM) harus diperhatikan. Seperti ketersediaan, kapasitas, dan keadaan ruang dan fasilitas penunjang lainnya. Penambahan siswa per rombel juga harus perhatikan kepadatan ruang kelas untuk luas area tempat duduk per siswa.
"Idealnya dua meter persegi. Rasio jumlah guru dan siswa juga diperhatikan agar proses pembelajaran tetap efektif," sebutnya.
Shulby Yozar Ariadhy meminta pemerintah daerah dapat mengoptimalkan tahapan perencanaan penerimaan murid baru dengan cermat. Melalui memperhitungkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid serta kapasitas daya tampung satuan pendidikan. Sehingga fenomena penambahan daya tampung per rombel bisa diminimalisir. Termasuk melibatkan sekolah swasta maupun sekolah lainnya yang mengalami kekurangan murid.
"Kami juga meminta komitmen penuh seluruh agar tidak ada tahapan yang bertentangan dengan jalur domisili. Dengan demikian, ada upaya konkrit pencegahan maladministrasi pada jalur domisili," tegas Shulby Yozar Ariadhy.