Pemkab Bangkalan perbaiki layanan publik sesuai rekomendasi Ombudsman

Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur terus berupaya memperbaiki fasilitas layanan publik di mal pelayanan publik (MPP) setempat, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
"Ada beberapa hal yang menjadi saran Ombudsman RI terkait layanan publik di Mal Pelayanan Publik Bangkalan," kata Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far di Bangkalan, Sabtu.
Salah satu saran itu, katanya, tentang pentingnya penyempurnaan sistem layanan, baik secara digital maupun manual.
Ia menjelaskan saran disampaikan Ombudsman RI, layanan seharusnya dapat diakses secara daring oleh masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menyediakan buku panduan atau manual fisik untuk masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital, karena tidak semua masyarakat bisa mengakses informasi secara daring.
Selain agenda kunjungan ke MPP, Ombudsman RI juga menghadiri kegiatan kerja sama dengan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
"Semua masukan yang disampaikan Ombudsman RI kami perhatikan, karena ini juga demi kebaikan layanan publik yang diberikan Pemkab Bangkalan," katanya.
Ia berharap, kunjungan Ombudsman RI itu dapat menjadi momentum penting bagi Bangkalan untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih melakukan kunjungan kerja ke MPP Kabupaten Bangkalan pada Kamis (19/6) untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan masukan terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Ia menyampaikan kunjungan ini bagian dari silaturahim dan melihat langsung perkembangan MPP Bangkalan.
Sebelum ke Bangkalan, Ombudsman RI juga telah melakukan pemantauan melalui perwakilan di Jawa Timur terkait dengan program layanan publik di kabupaten paling barat di Pulau Madura itu.
"Kita ingin memberikan masukan-masukan berkait dengan upaya penyempurnaan dan perbaikan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin lebih optimal," ujar dia.
Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2025