• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Provinsi NTT Gelar Rapat Perbaikan Tata Kelola Penyaluran BBM Bersubsidi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 28/04/2025 •
 
Rapat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi NTT

Rapat ini bertujuan untuk memberi masukan kepada pemerintah daerah guna mengambil kebijakan yang diperlukan untuk melakukan perbaikan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Provinsi NTT. Kabag Ekonomi/SDA Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq menyampaikan bahwa semua Pertamini di wilayah Kota Kupang tidak memiliki izin usaha, sehingga keberadaan mereka belum terdata secara baik dan dianggap ilegal. Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dalam penyaluran BBM bersubsidi dan mengambil keputusan yang tegas. Hal ini karena BBM merupakan kebutuhan vital warga yang harus dipenuhi dengan baik. "Masyarakat NTT mengeluhkan beberapa hal terkait penyaluran BBM bersubsidi, diantaranya Ketersediaan stok BBM, terutama di Kabupaten Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Lembata, juga Penjualan BBM eceran ilegal. BBM bersubsidi dijual oleh pihak lain selain SPBU, seperti Pom Mini/Pertamini dan botol eceran, dengan harga yang ditetapkan sendiri untuk mencari keuntungan", tambah darius.
"Meski stok BBM di SPBU dilaporkan habis, penjualan BBM eceran ilegal sangat marak di NTT. Harga jual berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per botol. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di NTT". "Penjualan BBM eceran ilegal ini memiliki dampak ganda. Dimana, Dampak positif yaitu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan membantu masyarakat karena keterbatasan jumlah SPBU dan waktu pelayanan yang tidak 24 jam. Namun, perlu diwaspadai potensi dampak negatifnya, seperti kualitas BBM yang tidak terjamin dan harga yang tidak terkendali", jelas Darius. Darius menjelaskan bahwa "Penjualan BBM eceran ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen BBM bersubsidi, dikarenakan harga BBM tidak terkendali. Yang mana harga BBM per liter bisa melampaui tarif yang ditetapkan Pertamina. Dan juga kualitas BBM tidak terjamin, potensi spesifikasi BBM tidak sesuai dengan standar Pertamina, bahkan mungkin berupa "BBM oplosan" karena tidak ada pengawasan dari PT Pertamina Patra Niaga.
titik serah BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU, sehingga kualitas BBM di Pertamini dan botol eceran tidak terjamin". "Hal tersebut dalam menimbulkan Kerusakan kendaraan karena kualitas BBM yang tidak terjamin. Kualitas BBM buruk, seperti BBM yang tercampur air, yang sudah dilaporkan terjadi di Kota Kupang dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan, dan juga berisiko pada keamanan seperti kebakaran saat pengisian BBM", pungkasnya. "Ada dugaan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU tidak sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan. Kuota yang ditetapkan dimana, - Bio Solar : Roda 4 (Mobil Pribadi): 60 L, Roda 4 (Mobil Barang): 80 L, Roda 6 atau lebih: 200 L - Pertalite: Roda 4: 120 L, Roda 2: 10 L". "Dugaan penyelewengan kuota ini memungkinkan terjadinya penjualan BBM subsidi ke luar negeri, seperti ke Timor Leste, dengan menggunakan modus tangki tambahan pada mobil tronton", jelasnya.
Berdasarkan keluhan masyarakat NTT, kata Darius, ada beberapa saran yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk perbaikan tata kelola penyaluran BBM. "Pemerintah harus Menerbitkan keputusan tentang larangan penjualan BBM eceran, seperti dapat menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya dalam wilayah masing-masing, dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain", Pungkasnya. "Pemerintah juga Berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengatasi keterbatasan penyalur di daerah, dengan opsi menjadi sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil, sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024". Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT agar mengkaji saran-saran tersebut dan membentuk Satgas khusus untuk melakukan pengawasan BBM Bersubsidi.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...