• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerataan Kualitas Sekolah Minimalisir Praktik Culas PPDB
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 28/06/2024 •
 

Bandar Lampung (Lampost.co)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai belum adanya persamaan kualitas sekolah kerap menjadi problem tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan stigma "sekolah favorit" masih tertanam pada benak orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.

Hal itu berdasarkan temuan maladminstrasi pihaknya sebanyak tiga kasus terkait PPDB zonasi. Menurutnya banyak orang tua rela menitipkan anaknya pindah KK agar dapat sekolah yang mereka inginkan.


Berdasarkan juknis PPDB SMA-SMK di Lampung tahun ajaran 2024-2025 menjelaskan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.


"Memang ada beberapa laporan yang masuk ke kami. Karena secara sistem kemudian teman-teman peserta didik ikut di KK saudara tertolak secara sistem. Kami belum banyak menerima laporan tapi yang konsultasi sudah banyak. Sejauh ini baru ada tiga laporan yang kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan karena levelnya SMA," kata Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.


Yusuf mengklaim persoalan PPDB akan selalu berulang ketika sarana prasarana, fasilitas pendidikan. Kemudian tenaga kependidikan antar sekolah masih mengalami ketimpangan.

"Harus kita akui, proses perpindahan dari stigma sekolah favorit ke semua sekolah favorit atau sama saja itu masih menyisakan banyak hal. Pertama terkait sarana prasarananya, kelengkapan guru, ini yang harus sama dengan sekolah satu dengan sekolah yang lain," jelasnya.

Hal itu menurutnya membuat orang tua memiliki keyakinan sekolah di manapun sama saja karena kualitasnya sama.

"Nanti orang tua beranggapan semua sekolah baik tingkat fasilitas, sarana dan prasarana, dan tenaga pendidik itu sama," terangnya.

Perubahan Zonasi

Yusuf melanjutkan karena PPDB zonasi saat ini mewajibkan KK saat pendaftaran harus sama dengan ijazah sebelumnya terkait nama orang tua/ wali, membuat temuan Ombudsman berbeda.

"Pelaporannya terkait ketidaksesuaian data peserta didik yakni ijazah dengan KK saat ini. Ada satu kasus yang berbeda yakni ada orang tua yang sudah berpisah/bercerai kemudian menikah lagi dan namanya beda," ungkapnya.

"Tapi kemarin dapat solusi, dengan melampirkan surat keterangan cerai dari orang tuanya. Sehingga memang ada ketidaksesuaian data," sambungnya.

Yusuf mengklaim pihaknya sudah membentuk dua tim untuk memantau proses PPDB di sekolah.

Tim pertama yakni tim yang melihat langsung proses PPDB di sekolah dan melihat bagaimana proses pelaksanaan PPDB berjalan.

"Ke dua, tim di kantor Ombudsman untuk menerima dan menindaklanjuti laporan. Karena PPDB ini bersyarat dan berjangka waktu kami pakai sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Jadi mengesampingkan persyaratan formil dan materil yang kemudian memberi dahulu solusi minimal permasalahan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...