• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemda Wajib Gunakan 2 Persen DTU untuk Bansos, Pj Gubernur Babel Segera Rumuskan Tata Cara Realisasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 13/09/2022 •
 
Ilustrasi Bansos

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah daerah diwajibkan membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka BelitungRidwan Djamaluddin akan merumuskan tata cara realisasi bansos dari anggaran pemda tersebut.

Dia juga belum bisa memberitahukan waktu tepatnya bantuan sosial itu bisa disalurkan ke masyarakat.

"Iya sedang kita rumuskan juga realisasi mau seperti apa yang 2 persen itu. Tata cara penggunaan 2 persen itu sedang kita diskusikan," kata Ridwan, Selasa (13/9/2022) kepada Bangkapos.com.

Kendati begitu, yang paling mendasar dalam penyaluran bantuan sosial itu adalah penerima harus tepat sasaran.

"Namun yang penting adalah akurasi data, jangan sampai, bantuan yang diberikan pemerintah itu tidak tepat sasaran yang biaya langsung," tegas Ridwan.

Dia menambahkan penggunaan dana pemda 2 persen untuk bansos itu guna untuk menekan inflasi.

"Kalau yang 2 persen itu sekaligus untuk pengendalian inflasi, kita ingin juga pas komponen yang memberatkan harga itu, kita bantu dengan cara seperti itu," kata Ridwan.

Ombudsman Kawal Penyaluran 2 Persen DTU

Ombudsman RI Bangka Belitung ikut menyoroti soal mekanisme realisasi dari 2 persen dana transfer umum (DTU) pemda tersebut.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy akan mengawal penyaluran dana bansos dari pemda tersebut.

"Kita secara bersama-sama harus mengawal kebijakan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022, yang salah satu poinnya terkait kewajiban Pemda untuk mengalokasikan sebesar 2 persen DTU itu," kata Yozar kepada Bangkapos.com.

Dia berharap penyaluran dana itu dapat dipantau oleh kementerian keuangan dalam pelaksanaannya.

"Kami harap Kementerian Keuangan melalui perangkat teknisnya di daerah dapat juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum waktu yang ditentukan," saran Yozar

Selain itu, dia menambahkan dalam penyaluran bantuan sosial ada hal penting yang harus diperjelas oleh Kemensos RI serta seluruh Pemda yang ada di Babel terkait penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM ini.

"Dalam suasana kenaikan BBM ini kelompok masyarakat yang kurang mampu betul-betul harus mendapatkan bantuan subsidi, jadi mohon semua pihak penyelenggara dapat profesional mewujudkan hal tersebut," kata Yozar.

Dia menambahkan peran aktif masyarakat juga penting misalnya melaporkan via online ataupun offline jika menemukan ketidaksesuaian data  melalui Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...