Pemda Luwu Utara Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Makassar ---
Ungkapan bahwa mempertahankan jauh lebih sulit daripada merebut, sepertinya
tidak berlaku bagi Luwu Utara. Buktinya, pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik yang dilaksanakan Ombudsman RI Tahun 2021, Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten Luwu Utara mejadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang
berhasil bertahan pada zona hijau Penilaian Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik, dengan nilai 85,89.
Sebelumnya, pada 2019, Pemda Luwu Utara mendapat
penilaian Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik dengan nilai 96,73.
Bahkan pada tahun tersebut, Luwu Utara adalah salah satu kandidat terbaik di
Indonesia untuk kepatuhan standar pelayanan publik, dan masuk Top 10 kepatuhan
tertinggi se-Indonesia. Luwu Utara sendiri telah disurvei oleh Ombudsman
sebanyak tiga kali, yaitu 2018 (zona kuning), 2019 (zona hijau), dan 2021 (zona
hijau).
Pada penyerahan Penghargaan dan Rapor Hasil
Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, Kamis (27/1/2022), di Four Points By Sheraton
Makassar, Luwu Utara bersama Kabupaten Bulukumba dan Enrekang berhasil masuk
zona hijau. Hanya tiga daerah ini yang berhasil masuk zona hijau dari 24 daerah
kabupaten/kota di Sulsel pada tahun 2021, sehingga ketiga daerah ini diganjar
Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
"Kami bersyukur kepada Allah Swt karena masih
dapat mempertahankan zona hijau, meski nilai kita agak turun," kata Armiadi. Ia
menyebutkan, dua lokus tambahan yang menjadi penilaian Ombudsman sedikit
memengaruhi penurunan nilai tersebut. "Dari 5 sektor yang menjadi lokus
penilaian, ternyata ada dua yang baru, yaitu Dinas Pendidikan dan Puskesmas,"
sebutnya. Khusus Puskesmas di wilayah pegunungan, kata dia, terkendala koneksi
jaringan.
"Khusus Puskesmas, memang ada beberapa Puskesmas
kita yang berada di wilayah-wilayah pegunungan nan terisolir, sehingga membuat
kami sedikit kesulitan, terutama masalah jaringan internet," ungkap dia. Meski
begitu, kata dia, pihaknya tetap akan berupaya melakukan koordinasi dan
berkonsultasi dengan Ombudsman untuk membenahi dua lokus yang menjadi titik
lemah pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ini.
"Kami juga berusaha untuk tetap membangun komitmen
dengan teman-teman, khususnya yang menjadi lokus di lima sektor". Bahkan,
lanjut dia, tak hanya lima sektor, tapi semua sektor layanan yang ada di
Kabupaten Luwu Utara akan menjadi fokus untuk dilakukan pembenahan dan
peningkatan layanan. "Terima kasih kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel
yang telah banyak memberikan dukungan dan atensi kepada Luwu Utara," tandasnya.
Sementara Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer,
tak lupa menyampaikan apresiasi atas kehadiran daerah zona merah, kuning dan
hijau. "Terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh daerah yang hadir,
terkhusus zona merah dan kuning yang tetap hadir. Kehadiran mereka adalah awal
untuk memperbaiki karena Ombudsman berkepentingan bagaimana pemerintahan
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Subhan.
Kata Subhan, pihaknya sangat terbuka dan sangat
siap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan, utamanya kepada daerah yang
masih zona kuning dan merah. "Teman-teman yang zonah merah, jangan kemudian
menjauh. Jangan jadikan Ombudsman sebagai musuh, tapi jadikan sebagai teman
untuk bersama-sama kita memperbaikinya," imbuhnya.
"Kami selalu siap. Kami menjadikan diri sebagai
mitra, selain tentunya kami sebagai pengawas, sehingga ada kenyamanan kerjasama
dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menuju
kesejahteraan masyarakat," ucap dia menambahkan.
Lebih jauh Subhan mengakatakan bahwa Ombudsman
diberi tugas untuk mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik. Dan itu,
kata dia, sifatnya adalah eksternal. "Penilaian Ombudsman ini sangat objektif,
tidak ada campur tangan pihak lain," tegasnya.
Dijelaskannya, maksud pemberian penghargaan dan
rapor penilaian hasil kepatuhan standar pelayanan publik adalah mendorong
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat
peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Salah satu tujuan pemerintahan adalah memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat. Kesejahteraan hanya bisa dicapai kalau
penyelenggaraan pelayanan publiknya itu berjalan baik. Kalau pelayanan publik
baik, maka tingkat kepatuhan akan menjadi tinggi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman memberikan empat saran
perbaikan. Salah satunya, Pemda diminta melakukan pembinaan terhadap Pimpinan
Unit Pelayanan yang memeroleh nilai kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan
dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan. Turut
hadir pada kegiatan ini, Bupati Wajo, Wakil Bupati Bone, Wakil Bupati Gowa dan
Wakil Bupati Enrekang. (LH)