• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemberhentian 23 Perangkat Desa di Rabasa Haerain Malaka Diduga 'Tabrak' Permendagri
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Sabtu, 30/10/2021 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton

POS-KUPANG.COM, BETUN--Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian 23 orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat karena "menabrak" Permendagri.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang, Sabtu 30 Oktober 2021.

Dikatakan Darius, pihaknya telah menyerahkan LAHP tersebut kepada bupati Malaka melalui  Asisten II Sekda Malaka pekan lalu.

Menurutnya, penyerahan LAHP kepada terlapor dan pihak terkait adalah rangkaian akhir dari seluruh proses pemeriksaan laporan masyarakat di Ombudsman RI jika ditemukan dugaan maladministrasi.

"Kami berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat," tegas Darius.

Alasan tidak tepat, menurut Darius, hal mana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri Nomor: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Karena itu kami memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan. Kami ucapkan terima kasih kepada Asisten II, Kepala Dinas PMD, Camat Malaka Barat dan Kepala Desa Rabasa Haerain atas kerja samanya selama pemeriksaan laporan masyarakat ini berlangsung," katanya.

Adapun saran korektif yang diberikan kepada kades, lanjut Darius, agar berkonsultasi ke Camat Malaka Barat guna diberikan rekomendasi camat apakah usulan pemberhentian itu diterima atau ditolak camat. 

"Kades melakukan  penyimpangan prosedur karena tidak melakukan konsultasi ke camat," ujarnya.

Darius menyarankan agar Kades  menerbitkan surat pemberhentian perangkat desa setelah menerima rekomendasi camat. Dalam kasus ini, tidak ada surat pemberhentian hingga saat ini.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...