Pemadaman Listrik di Babel Bisa Dapat Kompensasi, Ini Ketentuannya

PANGKALPINANG - Beberapa hari belakangan ini, pemadaman listrik di wilayah Bangka Belitung menjadi keluhan sejumlah masyarakat. Pasalnya, gangguan tersebut juga dinilai dapat memberikan dampak yang merugikan.
Atas kondisi tersebut juga, tak sedikit sejumlah pihak mempertanyakan kompensasi yang didapat dari PT PLN Unit Induk Wilayah Babel itu sendiri kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Babel, Amris Adnan menjelaskan, bahwa kompensasi bisa diterima masyarakat apabila pemadaman tersebut disebabkan mulai dari spesifikasi mesin tidak sesuai hingga kesalahan yang berasal dari personil PLN itu sendiri.
"Terkait kompensasi, sesuai aturan yang berlaku maka yang dapat dibayarkan adalah apabila terjadi pemadaman tidak terencana yang disebabkan oleh kerusakan peralatan karena menua (aging), mutu di bawah standar, spesifikasi tidak sesuai, serta adanya kesalahan personil PLN baik dalam hal salah desain, salah konstruksi, salah pasang, salah operasi, dan salah pemeliharaan," terang Amris Adnan.
Hal itu disampaikan Adnan saat menjadi narasumber dalam kegiatan 'Nampel' bersama Ombudsman Babel via zoom bertajuk Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah Dikompensasi? pada Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, Adnan juga menjelaskan bahwa pemadaman listrik yang saat ini terjadi diakibatkan adanya gangguan pembangkit listrik yang terjadi di Babel serta kendala dalam pembangunan kabel laut 150 KV interkoneksi Sumatera-Bangka yang saat ini sedang dalam pengerjaan.
Ia menargetkan, pengerjaan gangguan tersebut bisa diselesaikan sampai pada akhir Maret 2022. "Mudah-mudahan proyek kabel laut tersebut akan selesai pada akhir Maret 2022 sehingga dapat menyalurkan listrik yang cukup di Pulau Bangka.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy berharap PLN Babel bisa memberikan solusi atas gangguan pemadaman listrik yang tengah terjadi saat ini.
"Bahwasanya kita ingin masyarakat sebagai konsumen tidak hanya ditempatkan dalam posisi diminta mendukung dan mengerti atas kondisi pemadaman listrik yang terjadi," kata Shulby.
Ia juga berharap, masyarakat bisa mendapatkan edukasi terkait gangguan pelayanan kelistrikan. Sehingga, sebagai konsumen, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan yang terjadi di lapangan.
"Namun juga mengedukasi masyarakat memperoleh hak-haknya apabila terjadi gangguan pelayanan kelistrikkan dan kemana masyarakat tersebut dapat membuat pengaduan," terang Yozar.








