• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Publik Pemrov Babel Masih Zona Kuning, 7 Kabupaten Kota, Aman Masuk Zona Hijau
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 25/12/2022 •
 
Saat Pengumuman Hasil Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman RI di Hotel Bidakara Jakarta

BANGKAPOS.COM,BANGKA --Tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk zona hijau dalam pelayanan publik di tahun 2022. Sedangkan Pemprov Babel masuk di zona Kuning.

Hal ini dikatakan kepala perwakilan Obudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Sejauh ini pelayanan publik untuk tujuh Kabupaten/ kota di Bangka Belitung cukup memuaskan. Kedati demikian pelayanan publik di Bangka Belitung tetap harus ditingkatkan.

 

Terlebih banyak indikator penilaian Ombudsman RI yang diperluas sehingga instansi daerah harus menyesuaikan.

"Dan kalau dilihat berdasarkan data hasil, terdapat peningkatan hasil kinerja pemerintah Kabupaten/Kota di Babel. Hal ini dibuktikan dari seluruh Pemkab dan Pemkot kita semuanya masuk zona hijau dengan kategori B dan opini pelayanan Kualitas Tinggi. 

"Bahkan Kabupaten Bangka memperoleh kategori A  dan memperoleh opini pelayanan Kualitas Tertinggi secara nasional, "ujar Yozar dalam rilis kepada bangkapos.com, Jumat (23/12/2022).

Dalam penganugerahan Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 kemarin, Yozar menyebutkan telah ditampilkan nilai dan zonasi Tujuh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semuanya masuk dalam zona hijau.

"Nilai lainnya Kabupaten Bangka (91,00), Kota Pangkalpinang (87,80), Belitung (84,32), Bangka Selatan (82,60), Bangka Barat (81,51), Bangka Tengah (80,27), dan Belitung Timur (78,73). Alhamdulillah semuanya masih masuk rentang nilai zonasi hijau, namun tahun depan kami harap angkanya dapat ditingkatkan. Ya, hanya Pemprov Babel yang masih masuk zona kuning (75,48), "jelasnya.

Selanjutnya Yozar memberikan catatan bahwa nilai yang baik tersebut hanya salah satu alat ukur dari kinerja pemerintah daerah.

 

Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana dokumentasi dampak pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.

Ombudsman Babel menyarankan Pemda lebih serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing.

Terkait hal tersebut, tiga catatan yang perlu diprioritaskan Pemda di Babel sekaligus menjadi evaluasi penilaian tahun 2022 secara umum.

"Adapun ketiga hal prioritas tersebut  yaitu pengelolaan pengaduan internal yang belum optimal, Jumlah ASN yang kurang terpenuhi sebagaimana Analisi Beban Kerja (ABK), serta  kompetensi dan pemahaman petugas frontliner terkait pelayanan publik masih cukup rendah," katanya.

Apabila ketiga hal ini segera ditindaklanjuti Pemda, kami yakin hasil penilaiannya pada tahun depan akan jauh lebih baik," tambahnya.


Perlu diketahui definisi dari pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Sebelumnya ombudsman Republik Indonesia sudah mengumumkan hasil Predikat Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada hari Kamis 22 Desember 2022, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta. 

Pada acara tersebut, didapatkan hasil bahwa Provinsi/Kabupaten/Kota Terbaik dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 secara berturut-turut adalah Provinsi Sulawesi Utara (nilai 98,15), Kabupaten Grobogan (nilai 98,02), dan Kota Magelang (nilai 95,10).(*)

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...