Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau, Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ombudsman RI
VIVA Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meraih penghargaan dari penghargaan dari Ombudsman RI atas pelayanan publik masuk dalam zona hijau pada tahun 2024 ini. Hal itu, diketahui berdasar data dari Ombudsman RI yang merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 terhadap pemerintah daerah di Sumut.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean kepada media di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin 25 November 2024. James mengatakan bahwa Pemko Tanjungbalai merupakan satu di antara pemerintah daerah yang masuk zona hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tinggi. "Pemko Tanjungbalai tahun 2024 mendapat kategori hijau. Nilainya meningkat dibandingkan tahun lalu," sebut James.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Pemerintah Kota Tanjungbalai memperoleh skor 85,52 persen. Artinya, masuk zona hijau dan kualitas tinggi. Tidak hanya Tanjungbalai, ada 14 kabupaten/kota lainnya yang memperoleh kategori hijau. Karena itu, ia sangat memberikan apresiasi terhadap pemerintah kabupaten/kota yang memperbaiki kualitas pelayanan publiknya.
"Nilai bukan menjadi acuan tetapi justru menjadi tantangan untuk pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi, dokumen pendukung harus dilakukan secara berkala. Ketika standar pelayanan sudah terpublikasi maka masyarakat harus menguji terkait pelayanan itu," katanya.
Ia menambahkan, hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif. Sebab, jumlah pemerintah daerah memperoleh zona hijau dan turunnya jumlah zona kuning. "Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penilaian dari Ombudsman RI ini juga sesuai dengan hasil survei yang dikeluarkan Kolektif Institut. Jadi, Kolektif Institut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjungbalai tahun 2024 yang kami lakukan mendapat nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebesar 80, 55 persen. Artinya kategori baik," ujar Direktur Riset dan Penelitian Kolektif Institut, Mario Firmansyah Harahap kepada media.
Mario menjelaskan, survei dilaksanakan pada lima Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan nilai IKM 79, 31 persen, Dinas Sosial dengan nilai IKM 81,36 persen. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dengan IKM 79,25 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan nilai IKM 78,75 persen.
Lalu, Dinas Kesehatan nilai IKM 82,00 persen. Dan, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai nilai IKM 77,17 persen, Puskemas Datuk Bandar nilai IKM 84,78 persen dan Sei Tualangraso nilai IKM 81,75 persen. Survei yang dilakukan, lanjut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur.
Seperti, pelayanan persyarakatan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan produk, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana. Lalu, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana. "Dengan hasil skor IKM 80,55 maka unit pelayanan ini berada pada mutu pelayanan B dengan kategori B. Adapun unsur yang dianggap paling memuaskan reponden adalah biaya dan tarif," katanya.
Ia menyampaikan, kendati hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Tanjugbalai sudah baik. Tapi ada beberapa catatan agar bisa ditingkatkan."Sehingga kedepannya bisa memperoleh ketegori sangat baik atau A," ucapnya.