Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali (Foto : Dok. Ombudsman)
TERNATE -
Tingkat kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah (Pemda) di
Provinsi Maluku Utara (Malut) belum menggembirakan. Survei yang dilakukan
Ombudsman RI Perwakilan Malut tahun 2021 menemukan, dari 10 Pemerintah Daerah
(Pemda) ditambah Pemerintah Provinsi (Pemprov), tiga Pemda diantaranya masuk
dalam kategori rendah dan tujuh lainnya sedang. "Sebagian besar instansi
penyelenggara publik di 11 Pemda belum memberikan pelayanan secara maksimal dan
prima," kata Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali, Ahad (9/1).
Berdasarkan
penilaian kepatuhan sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik bagi entitas Pemda dan instansi vertikal di Malut, menemukan, instanis
penyelenggara pelayanan publik yang paling rendah adalah Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pulau Taliabu dengan nilai 33,91 atau masuk dalam kategori kepatuhan
rendah. Disusul Pemkab Halmahera Barat 44,04 dan Pemprov dengan nilai 49,47
yang juga dalam kepatuhan rendah. Sementara 7 kabupaten kota lain mendapat
nilai bervariasi dengan kepatuhan sedang.
"Ini
menunjukkan, 11 Pemda tersebut tidak ada yang masuk kategori kepatuhan tinggi. Sebab
dari indikator pemenuhan standar pelayanan publik membuktikan masih banyak yang
berada di kepatuhan sedang. Bahkan, tiga diantaranya berada di kepatuhan
rendah," paparnya.
Menurutnya, ketersediaan standar pelayanan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik begitu penting. Karena standar pelayanan
tersebut merupakan fondasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga
instansi pelayanan publik di lingkup Pemda patut menyusun, menetapkan dan
menerapkan standar pelayanan yang baik untuk setiap jenis pelayanan sebagai
tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing dalam
melayani masyarakat sesuai amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tersebut. "Karena jika
kepatuhan standar pelayanan publik di daerah rendah, maka dapat mengakibatkan
ekonomi biaya menjadi tinggi, pertumbuhan investasi terhambat dan pencapaian
target di RPJMN maupun RPJMD juga melambat," jelasnya. Sofyan menambahkan, bagi
ketiga Pemda yang termasuk dalam zona kepatuhan rendah. Maka Ombudsman Malut
akan menyampaikan hasil tersebut ke masing-masing Pemda lewat koordinasi. Serta
mengambil langkah-langkah konkret berupa pendampingan terhadap ketiga Pemda
tersebut maupun 8 lainnya. "Tapi dalam pendampingan terhadap instansi
penyelenggara, Ombudsman kerap mendapat kendala. Misalnya, kesadaran dari
instansi terkait masih kurang terhadap standar kepatuhan. Sehingga dalam
pemenuhannnya tidak maksimal. Maka Ombudsman tahun ini akan berupaya agar
setiap Pemda bisa memberikan pelayanan sesuai standar ke masyarakat,"
pungkasnya.(tr-01/rul)