Pejabat Pemprov Bakal Dirotasi, Ombudsman Ingatkan Proses Harus Prosedural dan Pertimbangkan Ini

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan melakukan rotasi jabatan eselon II atau pejabat sekelas kepala dinas, badan dan biro.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur sudah diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan rotasi sebagaimana yang dinyatakan pada Surat Edaran Mendagri nomor 821/5492/SJ.
"Sehingga menurut kami tidak ada permasalahan secara yuridis terkait dengan upaya untuk melakukan rotasi pejabat tersebut.
Apalagi barangkali jika hal ini didorong oleh kebutuhan internal Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum pernah melakukan rotasi serupa sejak Bangka Belitung dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah," ujar Yozar, Selasa (4/1/2023).
Namun, Yozar berharap proses ini dapat berjalan secara prosedural dan lebih banyak mempertimbangkan faktor meritokrasi atau profesionalitas seorang pegawai.
"Sehingga hasil akhirnya adalah dapat membuat mesin birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat bekerja secara lebih efektif.
Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian publik terkait kinerja apartur pemerintah Provinsi Babel di tahun 2022 kemarin seperti percepatan penyerapan anggaran dan pencairan bantuan beasiswa," ungkap Yozar.
Untuk itu, menurut penilaian ombudsman, Babel dalam konteks kepemimpinan Penjabat Gubernur Babel saat ini, rotasi jabatan ini juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melakukan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pejabat yang baru terpilih diharapkan juga dapat melakukan konsolidasi dengan cepat untuk menjawab tantangan di daerah yang tentunya akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Apalagi diantara pejabat yang akan dirotasi posisinya cukup strategis seperti kepala bappeda dan inspektorat," harap Yozar.








