Pedagang Kaki Lima Datangi Ombudsman Kepri Desak Pencopotan Pejabat Satpol PP Atas Dugaan Penertiban Tidak Prosedural

Batam - Sebanyak puluhan pedagang kaki lima yang menjadi korban pembongkaran lapak di kawasan Tanjung Uncang mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan yang dipimpin Andi Jaya selaku Koordinator Pedagang sekaligus Ketua LSM Bahtera DPP Kepri mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk menyampaikan laporan resmi.
Didampingi tim advokasi hukum yang diketuai Marihot Sidauruk,S.H.,CPM.,CPA., mereka mengadukan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP. Peristiwa yang dimaksud terjadi pada 27 April 2026, di mana sebanyak 15 unit lapak usaha mereka dihancurkan hingga rata dengan tanah.
Dalam pemaparannya, Andi menjelaskan secara rinci kronologis kejadian dan menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memenuhi prosedur yang seharusnya berlaku. Menurutnya, tidak ada surat peringatan, tidak ada pemberitahuan resmi, dan proses itu diduga hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak PT Sigma Aurora Properti.
"Ini bukan penertiban, tapi sudah masuk kategori perusakan yang merampas hak hidup kami. Kami menggantungkan seluruh penghidupan dari usaha ini, tapi dihancurkan begitu saja tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah termasuk Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Ini penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan," tegas Andi dengan nada penuh emosi.
Atas dasar itu, para pedagang tidak hanya meminta investigasi, tetapi juga secara resmi menyampaikan desakan agar Kepala Satpol PP Batam, Imam Thohari, serta pejabat lain yang terlibat bernama Jondri segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai kedua pejabat tersebut telah bertindak melampaui wewenang dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
"Kalau memang bertindak sesuai aturan, kenapa sampai Wakil Wali Kota pun tidak tahu? Ini bukti bahwa mereka bertindak seenaknya, seolah-olah hukum ada di tangan mereka. Kami minta pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar permohonan maaf," tambah Andi.
Rombongan diterima langsung oleh perwakilan Ombudsman Kepri, Mulyadi, yang menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan secara serius dan profesional.
"Kami terima seluruh laporan dan bukti yang Bapak/Ibu berikan. Tim kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengumpulkan fakta. Kami bekerja secara objektif, jadi mohon diberikan waktu untuk menyelesaikan proses sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mulyadi.
Di tengah suasana yang penuh semangat memperjuangkan hak, momen haru muncul saat perwakilan pedagang, Boru Siboro, menyampaikan rasa syukurnya. Dengan suara bergetar menahan tangis, ia menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan.
"Kami hanya rakyat kecil yang selama ini merasa tidak punya suara. Terima kasih karena hari ini kami didengar. Semoga Tuhan melindungi niat baik kami dan memberikan keadilan yang kami harapkan," ucapnya penuh harap.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi tolok ukur bagaimana penertiban wilayah seharusnya dijalankan-menegakkan aturan, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Tim Red)








