• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pedagang dan Distributor Dilarang Jual Beras Bulog Lebih Dari Harga Eceran Tertinggi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 26/01/2024 •
 
Penjual beras di pasar kasih Naikoten 1 Kupang

NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan ke Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat, jika menemukan para pedagang atau distributor yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Jika masyarakat NTT menemukan pedagang atau distributor jual beras SPHP diatas HET, laporkan ke Bulog di kabupaten masing-masing, agar segera ditindak ,"kata Kepala Ombudsman NTTDarius Beda Daton, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut dia, kuota beras SPHP bagi wilayah NTT sebanyak 33 ribu ton per tahun atau 2ribu ton lebih selama sebulan dan untuk harga eceran tertinggi beras SPHP dalam kemasan 5 kg dijual seharga Rp57 ribu di pasar tradisional maupun pasar modern, sehingga jika, menemukan pedagang atau distributor beras menjual diatas harga tersebut agar segera dilaporkan ke Perum Bulog di kabupaten masing-masing guna ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan masyarakat akan membantu Perum Bulog untuk segera memperbaiki layanan distribusi beras SPHP ke pedagang dan distributor,"tambah Darius. 

Pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menggelontorkan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) dari cadangan beras pemerintah, tujuannya untuk menjaga harga beras dalam menghadapi kekeringan sebagai dampak El Nino agar tidak melewati Harga Eceran Tertinggi sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...