PBI JK Dinonaktifkan, Ombudsman Bali: Layanan Kesehatan Hak Konstitusional

Radarbadung.jawapos.com- Persoalan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk kelompok desil 6-10 terus menjadi perbincangan publik.
Bahkan berujung pada pelaporan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke pihak kepolisian oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan wali kota yang menyebut penonaktifan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif.
Menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap terjamin, meskipun pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Kalau melihat konteksnya, ini menyangkut layanan dasar masyarakat di bidang kesehatan," ujarnya pada Jumat (20/2).
Sri menilai langkah Pemkot Denpasar yang berupaya mencari solusi bagi warga terdampak bertujuan agar akses layanan kesehatan tetap terjaga, mengingat pelayanan tersebut merupakan amanat konstitusi.
"Mungkin memang ada pernyataan yang kurang lengkap saat disampaikan ke media. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Itu yang menjadi dasar," tambahnya.
Sebelumnya, pernyataan Wali Kota Denpasar telah memicu berbagai reaksi.
Jaya Negara telah meminta maaf kepada publik dan pemerintah pusat, menegaskan tidak ada maksud menyudutkan pihak mana pun dan hanya merujuk kebijakan berbasis DTSEN sesuai instruksi presiden.
"Memang hak warga untuk melapor. Namun akan lebih bijak jika persoalan ini dilihat sebagai isu layanan kesehatan dasar yang harus segera dicarikan solusi," tegas Sri.
Untuk mengklarifikasi permasalahan penonaktifan PBI JK, Ombudsman Bali akan meneliti proses pendataan termasuk data warga yang dinonaktifkan.
"Senin saya akan meminta informasi ke Dinas Sosial. Dari kacamata kami, penertiban data memang penting. Dulu menggunakan DTKS, sekarang DTSEN. Itu sebenarnya langkah yang baik," jelasnya.
Sri berharap proses pemutakhiran data tidak sampai menghilangkan hak masyarakat.
Menurutnya, diperlukan kebijakan transisi agar tidak terjadi kekosongan perlindungan jaminan kesehatan.
"Ini ada mekanisme yang harus dilalui. Jika ada yang dinonaktifkan lalu diaktifkan kembali, tentu ada proses verifikasi ulang untuk memastikan apakah yang masuk desil 6-10 benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria," tandasnya.***








