• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Parit Enam Menjerit: Ke Mana Sampah Pangkalpinang Akan Berlari?
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 12/08/2026 •
 
Doc Pribadi

PERSOALAN sampah tidak pernah benar-benar lepas dari catatan kritis di Indonesia. Persoalan ini tidak lagi sekedar menyangkut kebersihan lingkungan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan pelayanan publik, kesehatan, dan tata kelola pemerintahan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahun.

Namun, hanya seperempat bagian yang berhasil dikelola secara memadai. Sisanya masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sebagian mencemari sungai dan laut, sementara sebagian lainnya dibakar oleh masyarakat secara terbuka. Bahkan, kapasitas TPA di beberapa daerah telah mencapai titik kritis.

Gambaran tersebut juga dapat dilihat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, persoalan persampahan masih menjadi salah satu isu pelayanan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat puluhan Laporan terkait pengelolaan sampah masuk ke tahap pemeriksaan di tahun 2025.

Selain itu, banyak pemberitaan media akan keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah yang dinilai tidak kunjung membaik, mulai dari bau busuk yang mengganggu pemukiman, tumpukan sampah yang dibiarkan berhari-hari, hingga saluran air yang tersumbat akibat sampah yang tidak terangkut tepat waktu. fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan persampahan bukan lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi persoalan yang berulang. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada banyaknya timbulan sampah, melainkan kegagalan tata kelola.

Salah satu potret paling nyata dapat dilihat di TPA Parit Enam, Kota Pangkalpinang. Sebagai satu-satunya TPA di Kota Pangkalpinang, 100 hingga 150 Ton sampah per hari harus ditanggung oleh lahan yang sejak bertahun-tahun lalu telah dinyatakan mengalami kelebihan kapasitas. Ironisnya, data menunjukkan mayoritas dari jumlah timbulan sampah tersebut belum terkelola dengan baik.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah karena masyarakat menghasilkan terlalu banyak sampah. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Selama pendekatan yang digunakan masih berorientasi pada "angkut-buang", TPA akan terus menjadi ujung dari setiap persoalan, bukan bagian dari solusi.

Sesungguhnya, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Program bank sampah telah dibentuk di sejumlah wilayah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) terus dikembangkan, bahkan kerja sama pemanfaatan sampah menjadi bahan bakar alternatif pernah diwacanakan.

Kehadiran berbagai program tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Namun demikian, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat diukur hanya dari banyaknya program yang diluncurkan ataupun banyaknya fasilitas yang dibangun. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah seberapa besar volume sampah yang berhasil dikurangi sebelum akhirnya masuk ke TPA.

Lantas, bagaimana harusnya pemerintah mengambil sikap ?

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi sangat penting. Selama ini, banyak pemerintah daerah yang masih memandang pembangunan infrastruktur sebagai jawaban utama atas persoalan sampah. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumber, penggunaan kembali, pendaurulangan, hingga penanganan yang ramah lingkungan. TPA seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan menjadi pusat dari seluruh sistem pengeloalan sampah.

Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sekaligus menjadi pusat perbelanjaan dan aktivitas industri di provinsi ini. Status tersebut tentu turut menyebabkan lonjakan timbulan sampah di kota Pangkalpinang. Seiring padatnya aktivitas penduduk dan tingginya laju urbanisasi.

Persoalan semakin kompleks ketika pola konsumsi masyarakat ikut berubah, kemudahan memperoleh makanan siap saji kerap menyebabkan penggunaan kemasan sekali pakai hingga berkembangnya layanan belanja daring telah meningkatkan produksi sampah plastik secara signifikan. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, sebaik apa pun fasilitas yang dibangun pemerintah akan selalu tertinggal oleh laju pertumbuhan timbulan sampah.

Meski demikian, tidak adil apabila seluruh beban penyelesaian persoalan sampah dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat memang memiliki kewajiban untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga. Akan tetapi, pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah yang berjalan secara konsisten.

Edukasi tanpa didukung fasilitas yang memadai tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti. Sebaliknya, pembangunan fasilitas tanpa pengelolaan yang berkelanjutan hanya akan melahirkan proyek-proyek yang kehilangan fungsi setelah diresmikan.

Kasus Parit Enam sesungguhnya mengajarkan bahwa persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas lahan TPA. Menambah luas TPA hanya memperpanjang umur persoalan, bukan menyelesaikannya. Cepat atau lambat, lahan baru itu pun akan kembali penuh apabila pola pengelolaannya tidak berubah.

Karena itu, investasi terbesar seharusnya diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, optimalisasi TPS3R, penguatan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, serta pengawasan terhadap efektivitas seluruh program yang telah dibiayai melalui APBD.

Bagi Kota Pangkalpinang, krisis Parit Enam seharusnya menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persampahan. evaluasi terhadap kebijakan persampahan seharusnya tidak lagi berhenti pada aspek pembangunan fisik. Yang jauh lebih penting adalah mengevaluasi efektivitas setiap program yang telah dijalankan. Berapa persen sampah yang berhasil dikurangi setiap tahun? Berapa TPS3R yang masih beroperasi secara optimal?

Seberapa besar kontribusi bank sampah dalam mengurangi timbulan sampah rumah tangga? Apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan dampak terhadap penurunan volume sampah yang masuk ke TPA? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan sampah.

Momentum persoalan TPA Parit Enam seharusnya dimanfaatkan sebagai titik balik dalam membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengurangan sampah dari sumber, mengoptimalkan operasional TPS3R, memperluas kemitraan dengan sektor swasta dalam pengolahan sampah, serta memastikan seluruh program yang telah dibangun benar-benar berjalan sesuai tujuan. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu didorong untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kegiatan seremonial ketika ada program pemerintah.

Pada akhirnya, krisis sampah bukanlah sekadar persoalan bau menyengat atau tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan. Ia adalah indikator kualitas tata kelola pelayanan publik. Ketika satu-satunya TPA di sebuah kota telah lama mengalami kelebihan kapasitas, yang sesungguhnya sedang dipertanyakan bukan hanya kemampuan menampung sampah, melainkan kemampuan pemerintah mengelola sebuah layanan dasar. Jika pola pengelolaan tidak segera berubah, Parit Enam bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari krisis yang lebih besar.**

Oleh: Fortuna Dewi

Mahasiswa Magang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...