Paparkan Temuan Pengawasan LPG 3 Kg dalam Teras Yanlik, Ombudsman Babel Akan Intensifkan Pengawasan

RENDBERITA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan hasil pengawasan distribusi LPG 3 Kg dalam forum Teras Yanlik bertajuk "Distribusi LPG 3 Kg di Wilayah Kepulauan: Pasokan, Cuaca dan Pengawasan" yang digelar secara daring, Kamis (26/2/2026).
Forum ini menghadirkan unsur pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, BMKG, pelaku usaha, serta agen dan pangkalan LPG sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi energi bersubsidi.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung Timur. Ombudsman menemukan sejumlah persoalan berulang, antara lain gangguan pasokan pada pekan kedua hingga ketiga Januari 2026, pengurangan kuota pangkalan saat suplai terbatas, serta praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di lapangan, LPG 3 Kg dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung dengan alasan tidak tersedia uang kembalian atau pembeli dianggap "ikhlas".
"Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi yang harus tepat harga dan tepat sasaran," kata Fither.
Selain persoalan harga, Ombudsman juga mencatat kelemahan sistem digital Merchant Apps Pangkalan (MAP) yang belum terintegrasi secara real-time, sehingga masih memungkinkan pembelian ganda di pangkalan berbeda.
Situasi diperparah oleh panic buying, pembelian titipan, serta kekhawatiran masyarakat untuk melapor karena takut tidak lagi dilayani.
Secara struktural, belum adanya pembatasan pembelian harian yang jelas serta masih ditemukannya penggunaan LPG 3 Kg oleh non-sasaran menjadi tantangan serius, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Dari sisi kebijakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan bahwa kuota LPG 3 Kg tahun 2026 yang diusulkan sebesar 62.479 ton, namun yang ditetapkan sebesar 45.430 metrik ton. Dengan daya tahan stok rata-rata sekitar tiga hari di Pulau Bangka, keterlambatan kapal akibat cuaca berdampak langsung terhadap distribusi di pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa karakteristik wilayah kepulauan membuat distribusi sangat bergantung pada jalur laut dari Terminal LPG Pulau Layang. Pendangkalan alur pelayaran membatasi tonase kapal pengangkut, sehingga suplai menjadi kurang fleksibel saat terjadi lonjakan kebutuhan. BMKG melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Depati Amir menekankan pentingnya integrasi data prakiraan cuaca dalam perencanaan distribusi energi di wilayah kepulauan.
Aparat penegak hukum menyatakan telah melakukan penindakan terhadap pangkalan yang diduga melanggar ketentuan, meskipun regulasi terkait penjualan di atas HET dinilai masih perlu penguatan.
Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah agen dan pangkalan, serta berkomitmen memperkuat buffer stock menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dalam forum tersebut, perwakilan pelaku usaha mikro melalui Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Bangka Belitung mengusulkan adanya pangkalan berbasis kriteria penerima manfaat guna menjamin akses LPG bagi usaha kecil. Pertamina menyampaikan telah menyiapkan beberapa pangkalan yang melayani APKLI dan membuka ruang evaluasi lanjutan.
Menutup kegiatan, seluruh pihak menyatakan komitmen memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 Kg secara terpadu melalui peningkatan koordinasi dan percepatan pembentukan tim pengawasan lintas sektor.
"Kita tidak bisa melihat persoalan LPG 3 Kg secara parsial. Ini menyangkut pasokan, cuaca, tata kelola distribusi, hingga perilaku pasar. Pengawasan harus kolaboratif, terbuka, dan berkelanjutan," ujar Fither.
Ia menambahkan, Teras Yanlik menjadi ruang akuntabilitas publik untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg benar-benar melindungi masyarakat yang berhak serta meminimalkan keresahan saat terjadi gangguan pasokan.***








