Pangkalpinang Terima Penghargaan Pelayanan Publik 2024, Budi: Tahun Depan, Harus Lebih Tinggi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Meski masuk dalam zona hijau, Kota Pangkalpinang berada di peringkat ke-6 dari 8 kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Menyikapi capaian ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang menegaskan perlunya lompatan besar di tahun 2025 agar dapat meningkatkan posisi dalam penilaian tersebut.
"Alhamdulillah, kita sudah di zona hijau. Tapi posisi ini masih belum cukup. Tahun depan, kita harus melompat lebih tinggi, bukan lagi sekadar berlari. Saya sudah berdiskusi dengan OPD terkait. Januari nanti kita akan berbenah dan menyiapkan strategi bersama," tegas Budi kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Ia juga mengajak seluruh OPD di Kota Pangkalpinang untuk bersinergi dan bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kita harus belajar dari daerah lain yang berhasil meraih peringkat lebih baik. Ini adalah PR kita bersama, dan saya pastikan akan mengawal langsung upaya perbaikan ini agar tahun depan Pangkalpinang bisa berada di posisi yang lebih baik," tambahnya.
Penghargaan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin Ombudsman RI dalam menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan bahwa penilaian ini dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai indikator, termasuk digitalisasi layanan publik.
Pemberian Penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Pemberian Penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
"Penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Shulby Yozar.
Dia menegaskan pentingnya evaluasi pelayanan publik yang terukur secara internal dan eksternal. Menurutnya, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Penilaian ini mencakup empat dimensi, enam variabel, dan 42 indikator, termasuk aspek digitalisasi pelayanan publik sesuai arahan Presiden RI. Evaluasi ini akan terus berkembang sejalan dengan program prioritas nasional 2025-2029," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi perkembangan positif pelayanan publik di Bangka Belitung selama tiga tahun terakhir. Data Ombudsman menunjukkan peningkatan signifikan.
"Pada 2022, dari 68 instansi yang dinilai, terdapat 54 zona hijau, 13 zona kuning, dan 1 zona merah. Tahun ini, meski kita belum berprestasi di tingkat nasional, angka-angka ini mencerminkan keterbukaan terhadap perubahan dan upaya kolaboratif semua pihak," ungkapnya.
Shulby juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.
"Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Dengan komitmen bersama, pelayanan publik yang berkualitas akan menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Belitung," pungkasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)