• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Panel Lampu Tenaga Surya Landasan Bandara Dicuri, Ombudsman Babel: Keamanan dan Keselamatan Penting
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 22/05/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti terkait tindak pidana pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir.

Menurutnya, tentu saja hal ini menjadi perhatian bersama, terutama pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bandara. Sebab, termasuk dalam perihal keamanan dan keselamatan di bandara.

"Kita patut atau wajar mempertanyakan seperti apa sistem keamanan atau keselamatan di Bandara Depati Amir. Jika ada hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan, maka hal ini perlu segera direspon oleh intern pihak Angkasa Pura," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, kepada Bangkapos.com, Senin (22/5/2023).

Ia menambahkan, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi posisi objek panel yang hilang, apakah vital atau tidak terkait penerbangan.

"Namun, menurut kami apapun itu secara umum tentu mayoritas fasilitas di bandara terkait dengan hal penting yaitu soal keamanan dan keselamatan. Baik kepada masyarakat pengguna layanan bandara atau bahkan keamanan dan keselamatan terhadap karyawannya," katanya.

Ombudsman berharap, terkait hal ini pihak Angkasa Pura dapat melakukan penelusuran bagaimana pencurian tersebut bisa terjadi dengan sistem keamanan yang ada. Kemudian, dapat melakukan evaluasi dan memperbaiki agar hal ini tidak terjadi.

"Misalnya penambahan CCTV, penambahan personel, perbaikan jadwal atau sistem patroli dan sebagainya. Sebab hal ini jika tidak direspon dengan baik, maka bisa saja kedepan terjadi pada objek vital yang lain," pesannya.

Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini bernama Renaldi alias RE (22). (IST/Polda Babel)

Terlepas dari kasus ini, Ombudsman Babel, kata Shulby Yozar Ariadhy memiliki catatan khusus terhadap tata kelola bandar udara.

"Yang pada intinya, kami harap pihak bandara selalu memperhatikan setiap hal atau setiap kemungkinan. Sekecil apapun potensi masalah itu bisa terjadi agar segera diantisipasi sebaik mungkin. Karena pelayanan pihak bandara tujuannya memprioritaskan keamanan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Bangka Belitung, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir.

Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini bernama Renaldi alias RE (22).

Pria kelahiran 11 Mei 2002 ini, ditanggap dikediamannya jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada Jumat (19/5/2023) pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan, kronologi ungkap kasus yang berhasil diungkap polisi.

Berawal pada Selasa 16 Mei 2023 adanya informasi dari masyarakat dan hasil koordinasi Tim 2 Opsnal dengan pihak PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Yaitu hilangnya panel lampu tenaga surya yang terpasang pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir.

"Pihak AVSEC Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sudah beberapa bulan yang lalu sejak Februari hingga Mei 2023 dan diduga pelaku melakukan tindak pencurian secara bertahap," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Senin (22/5/2023) di tempat kerjanya.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pengecekan dari pihak teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang, diketahui kehilangan panel lampu tenaga surya berikut Accu lampu tersebut.

"Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut, tim mengarahkan pihak PT. Angkasa Pura untuk membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat. Sehingga peristiwa tindak pidana pencurian tersebut bisa ditindak lanjuti," katanya.

Selanjutnya, tim 2 langsung melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut mulai dari disekitar TKP dan langsung menyebar jaringan atau informan untuk mengetahui pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim mendapat informasi dari informan ada seseorang warga jalan Bukit Dealova, Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka, yang membeli beberapa panel lampu tenaga surya second atau bekas untuk keperluanya sendiri.

"Tim 2 Opsnal langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud guna mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu dengan seseorang yang membelinya. Tim langsung menanyakan kebenaran informasi, terkait panel lampu tenaga surya yang dibelinya," ujarnya.

Kemudian pembeli itu, kata Jojo, mengakui dirinya telah membeli empat buah panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB).

"Pembeli diketahui berinisil R, mengetahui panel lampu tenaga surya tersebut ada barang bekas/second sehinga ia membeli empat buah panel lampu tenaga surya, seharga Rp 800.000 untuk satu panel dan digunakan untuk keperluan tambahan daya listrik usaha pembuatan kerupuk," terangnya.

Selanjutnya tim mengamankan empat buah panel lampu tersebut yang sudah terpasang di atas atap rumah R.

"Saat pembelian panel tersebut R mengaku membelinya secara bertahap melalui FJBB, setelah disepakati harga kemudian ia melakukan transaksi dengan sistem COD di rumah," katanya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...