• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI soal Warga Baru Bangunjiwo Ditarik Rp 1,5 Juta: Dasar Hukumnya Apa?
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 23/07/2024 •
 
Ilustrasi pungutan. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom

Jogja - Baru-baru ini viral di media sosial keluhan warga pendatang di Kalurahan Bangunjiwo, Bantul, terkait penarikan biaya administrasi sejumlah Rp 1,5 juta. Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY turut angkat bicara soal hal tersebut.

Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan harus ada dasar hukum terkait penarikan biaya di setiap daerah.

"Yang pasti, warga itu sudah bayar pajak dan desa mendapat kucuran APBN/APBD kan sumbernya antara lain pajak-pajak yang dibayar warga. Ini dipertanyakan kenapa masih dibebani pungutan sebesar itu," kata Budhi saat dihubungi detikJogja, Senin (22/7/2024).

"Apakah pungutan itu legal atau tidak? Dasar hukumnya apa? Ada kewenangan tidak? Ini yang perlu dicermati," sambungnya.

Budhi menambahkan, penarikan biaya seharusnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jika ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada juru pungut dan mengatur besaran tarifnya, itu bukan pungli (pungutan liar)," ujar Budhi.

"Sebab, menurut UUD segala sesuatu pungutan keuangan yang bersifat memaksa, harus diatur dalam undang-undang. Seperti di 23A UUD 1945 menyebutkan, setiap pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, bukan dengan peraturan pemerintah," ulasnya.

Lebih lanjut, Budhi mengimbau kepada warga yang keberatan terhadap pungutan yang tidak bersumber pada undang-undang untuk menindaklanjuti di jalur hukum.

"Jika ada warga yang merasa keberatan, berhak melakukan upaya keberatannya melalui jalur-jalur yang ada dan disediakan negara," kata Budhi.

"Kalau misal ini kearifan lokal itu bagus, dan memang harus dikembangkan sebagai modal sosial bangsa Indonesia. Tetapi harus sejalan dengan hukum dan perundang-undangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengatakan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada. Namun, Pardja menilai hal itu sebagai kearifan lokal.

"Itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT. Selain itu, semua RT setahu saya melakukannya dan tidak hanya di wilayah saya (Bangunjiwo) itu (penarikan biaya administrasi warga baru) berlaku," kata Pardja saat dihubungi wartawan, Minggu (21/7).

Pardja menyebut alasan penarikan biaya administrasi bagi warga baru adalah mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada. Uang itu pun dinilai menjadi pemasukan kas RT.

"Jadi sekali lagi itu, kearifan lokal, meski secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...