ORI saran penetapan satu data kebencanaan konsisten dan terverifikasi

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyarankan penetapan satu data kebencanaan yang konsisten dan terverifikasi dalam menangani bencana yang terjadi di Sumatera Barat.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai bantuan, jadwal pembukaan akses, dan perkembangan pemulihan, sehingga menimbulkan ketidakpastian.
"Informasi terkait pembukaan akses, jadwal pemulihan, status jaringan listrik atau telekomunikasi, serta distribusi bantuan harus disampaikan secara konsisten dan terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian," kata Yeka usai melakukan pemantauan langsung pelayanan publik pascabencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat, Jumat, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Dia mengungkapkan pola temuan menunjukkan perlunya penguatan contingency planning alias perencanaan darurat dan skenario penanganan darurat lintas sektor, mengingat beberapa wilayah terdampak tidak memiliki rencana cadangan operasional ketika akses utama terputus.
Menurut dia, adanya kesenjangan informasi antar-instansi, terutama terkait penetapan kategori wilayah terisolasi dan pelaporan bantuan, berpotensi memperlambat respons serta menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
Di Jorong Lambe, Kabupaten Agam, Ombudsman RI menemukan adanya perbedaan informasi di internal pemerintah daerah di mana Dinas Pekerja Umum menyebut wilayah tersebut "terisolasi terbatas", sementara dokumen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengategorikan sebagai "terisolasi penuh".
Yeka mengatakan kondisi lapangan menunjukkan kategori kedua lebih akurat karena akses kendaraan terputus dan hanya bisa diakses melalui jalan kaki sejauh hampir 10 kilometer pulang-pergi atau sekitar 5 jam.
Dijelaskan bahwa hal tersebut tidak selaras dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pengkajian cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan darurat dan tindakan yang diperlukan.
Dengan demikian, dirinya menilai permasalahan tata kelola tersebut perlu mendapatkan perhatian untuk memperkuat efektivitas penangan bencana di masa mendatang.
Adapun di Sumatera Barat, Ombudsman RI melakukan pemantauan tiga lokasi terdampak, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang.
Melalui pemantauan tersebut, dia berharap dapat turut memperkuat langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kebencanaan.
"Yang terpenting setiap warga negara terdampak dapat merasakan bahwa negara hadir, peduli, dan bergerak cepat di saat mereka sedang menghadapi masa sulit," ucap dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025








