ORI Kaltara Tangani 17 Penyimpangan Prosedur, Disdik dan Cabang Dinas Instansi Terbanyak Dilaporkan

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menangani pemeriksaan laporan sepanjang tahun 2025 periode Januari-Juni 2025.
Penanganan pemeriksaan laporan terdiri dari penyimpangan prosedur 17 kasus.
Disusul tidak memberikan pelayanan 8 kasus, penundaan berlarut 7 kasus, pungutan 4 kasus dan perbuatan melawan hukum satu kasus.
Dalam hal ini instansi terlapor paling banyak dilaporkan di antaranya Disdik dan cabang dinas 17, satuan pendidikan 8, badan pengelola masjid 7, dan kantor pertanahan 4.
Baca juga: Ombudsman Kaltara Menilai Wajib Pakai Masker di Rumah Sakit Langkah Preventif, Antisipasi Covid-19
Ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa.
Untuk Tahun 2025 yang ditangani keasistenan pemeriksaan laporan ada 37 laporan dan selesai ditutup yaitu 20 laporan dan tersisa atau sementara berproses 17 laporan.
Adapun di 2025 ini paling banyak dilaporkan yaitu kepegawaian sebanyak 16 laporan.
Disusul oleh agraria 9 laporan, pendidikan 6 laporan, air dan listrik.
Kemudian berbicara substansi kepegawaian, paling banyak dilaporkan terkait pemutusan hubungan kerja 7 laporan masyarakat, lama proses pengajuan mutasi PNS 2 laporan, hak TPP cuti PNS.
"Berbicara substansi kepegawaian, bukan seperti kepegawaian pada umumnya. Ini ada kaitannya dengan Ketenagakerjaan yang mana mereka SK-nya itu dikeluarkan oleh pemerintah kota juga namun cenderung mereka mengerjakan tugas-tugas pekerjaan yang sifatnya kayak tenaga cleaming service. Jumlah laporannya sudah selesai," ujarnya.
Lalu kemudian berkaitan dengan pengajuan mutasi PNS, ada juga berkaitan dengan penghasilan atau TPP Dan juga cuti PNS Itu kalau berkaitan dengan kepegawaian.
Kemudian untuk agraria cenderung permasalahannya pada permasalahan mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan, begitu pula di kantor kelurahan dan desa.
"Untuk substansi pendidikan ini berkaitan lagi-lagi pungutan ke orang tua dan juga penjualan buku LKS di sekolah," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara memiliki tiga keasistenan di antaranya penerimaan dan verifikasi laporan, keasistenan pemeriksaan laporan dan keasistenan pencegahan.