ORI Kaltara Soroti Kecelakaan Tragis di Jalan Aki Balak
TARAKAN - Adanya kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat tepatnya di depan Bumix, yang menyebabkan korban kritis menuai perhatian besar masyarakat.
Pasalnya kejadian kecelakaan tragis hingga berujung maut tersebut, kerap terjadi dengan melibatkan truk-truk industri pada jam sibuk.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur jam dan rute operasional kendaraan industri di Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfa menerangkan, sejak 2022 silam ORI Kaltara sudah mengusulkan adanya perda yang mengatur jam dan rute operasional kendaraan industri di Kota Tarakan.
Namun demikian, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan realisasi dari pemerintah daerah.
"Sebenarnya kami sudah pernah tepatnya tiga tahun lalu, menyampaikan saran ke pemerintah daerah, karena sependek informasi atau sepengetahuan kami, belum ada aturan atau regulasi lokal entah itu melalui perda atau perwali yang mengatur lalu lintas terkait operasional kendaraan industri," ujarnya, Selasa (18/2).
"Kalau di UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini, di pasal 23 itu memang ada celah bahwasanya Pemda dapat menetapkan waktu untuk waktu operasional bagi kendaraan berat, berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Nah maksud kami dalam hal ini, ada penyelenggaraan pelayanan publik berupa sarana prasarana. Jadi hak orang menggunakan jalan itu juga dibatasi oleh hak jalan pengguna," sambungnya. (zac)