• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Kaltara Dukung Wewenang Pengawasan Hutan Dikembalikan ke Daerah
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Selasa, 23/12/2025 •
 
Maria Ulfah (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara) (ist)

Maraknya aktivitas pertambangan, pembukaan perkebunan, dan kawasan permukiman dinilai kian menggerus luas hutan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak jangka panjang, terutama meningkatnya risiko bencana alam seperti yang belakangan terjadi di Sumatera dan Pulau Jawa.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Tarakan, dr Khairul, sebelumnya menyuarakan harapan agar kewenangan pengawasan hutan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah (Pemda). Harapan itu disampaikan menyusul keterbatasan peran daerah, dalam mengawasi hutan sejak kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat.

Harapan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. Ia menilai usulan Pemkot Tarakan sebagai langkah positif, mengingat selama ini Pemda tidak memiliki posisi yang kuat dalam menjaga kawasan hutan akibat terbatasnya kewenangan.

"Kami sepakat dengan harapan Pemkot Tarakan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengawasan dan perencanaan kehutanan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Undang-undang ini tidak memberikan kewenangan perencanaan kehutanan secara eksplisit kepada provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Maria, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, regulasi tersebut membuat Pemda seolah "terkebiri" dalam menjaga hutan di wilayahnya sendiri. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan semakin marak.

"Pemda adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat yang paling memahami kondisi daerahnya. Namun dengan kewenangan yang terbatas, Pemda tidak bisa berbuat banyak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.

Maria menegaskan, Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya, serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.

Oleh karena itu, pengembalian kewenangan pengawasan hutan dinilai penting, agar daerah dapat berperan aktif dalam pencegahan kerusakan lingkungan. "Pemda dituntut memastikan masyarakat hidup aman dan nyaman. Pemberian kewenangan pengawasan kepada daerah tidak serta-merta menghilangkan peran pemerintah pusat. Justru akan tercipta pengawasan berlapis antara pusat dan daerah," jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, lanjut Maria, perusahaan tidak akan mudah membuka lahan. Jika izin dari pemerintah pusat tidak disetujui Pemda, atau sebaliknya, maka pembukaan hutan tidak dapat dilakukan.

"Ini akan mempersulit pelaku usaha mendapatkan izin konsesi secara mudah, sekaligus mencegah adanya permainan oknum, baik di pusat maupun daerah," tegasnya.

Ia pun meyakini, pengembalian kewenangan pengawasan hutan kepada daerah akan berdampak besar terhadap kelestarian hutan, terutama di tengah maraknya pembalakan liar.

"Peran Pemda sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penindakan. Ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga hutan dan keselamatan masyarakat," pungkas Maria.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...