ORI Kaltara Berharap Pemindahan Pusat Pemerintahan Tak Mengganggu Pelayanan Publik

Adanya wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap pemindahan pusat pemerintahan (puspem) ke wilayah Tarakan Utara menimbulkan perhatian masyarakat. Pasalnya realisasi pembangunan kantor pemerintahan yang dimulai tahun ini dinilai kurang tepat lantaran dijalankan di tengah kebijakan efisiensi dan pembatasan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Sehingga h tersebut dikhawatirkan akan menganggu penganggaran program lainnya. Meski sebelumnya, Pemkot Tarakan menegaskan kebijakan tersebut tidak menganggu pos anggaran lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menegaskan, pentingnya kajian komprehensif dalam rencana pemindahan pusat pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan di berbagai daerah, namun tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan hak-hak masyarakat.
"Sebenarnya pemindahan pusat pemerintahan bukanlah sesuatu yang tabu. Sejumlah daerah di Indonesia juga pernah melakukan langkah serupa sebagai bagian dari penataan wilayah dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan. Secara umum, itu lumrah saja. Di beberapa daerah juga pernah terjadi. Namun memang harus melihat kondisi saat ini, apalagi dalam situasi efisiensi anggaran," ujarnya, Rabu (11/2).
"Tapi transparansi terkait sumber pembiayaan menjadi hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik. Kejelasan apakah pembangunan dilakukan melalui APBD atau sumber anggaran lain iti penting agar kebijakan tersebut tetap akuntabel," sambungnya.
Ia menegaskan, jika aspek utama yang tidak boleh diabaikan, yakni aksesibilitas layanan publik. Menurutnya, pusat pemerintahan pada dasarnya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan sebaran penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jangan sampai pusat pemerintahan berada di lokasi yang jauh dari konsentrasi warga, sehingga menimbulkan hambatan akses, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung.
"Harapannya akses terhadap layanan pemerintahan itu tetap mudah. Jangan sampai kebijakan pemindahan justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," tegasnya.
"Kalau pusat pemerintahan berada di satu titik, sementara masyarakat banyak tinggal di titik lain, maka perlu dipikirkan faktor pendukungnya. Misalnya pengembangan pusat ekonomi atau fasilitas lain yang dapat menarik masyarakat tinggal di sekitar kawasan tersebut," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kesiapan digitalisasi layanan. Meski transformasi digital terus didorong, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses yang memadai terhadap teknologi. Lanjutnya, Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ORI Kaltara menilai kebijakan strategis seperti pemindahan pusat pemerintahan harus lahir dari kajian yang holistik dan komprehensif. Kajian tersebut perlu mencakup aspek sosial, ekonomi, tata ruang, hingga dampak terhadap kualitas pelayanan.
"Kekhawatiran kita adalah masyarakat yang belum melek digital. Mereka masih mengandalkan layanan tatap muka. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi agar tidak terjadi maladministrasi atau hambatan pelayanan," katanya.
Maria juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada hak-hak pegawai atau tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengurangi hak yang seharusnya diterima.
"Jangan sampai ada hak-hak pekerja yang terabaikan karena anggaran dialihkan untuk pembangunan fisik. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab terhadap kewajiban dasarnya," ingatkan.
Lanjutnya, keputusan yang diambil pemerintah tentu memiliki pertimbangan tertentu, termasuk kemungkinan untuk mengkonsolidasikan seluruh organisasi perangkat daerah dalam satu kawasan agar koordinasi lebih efektif. Namun demikian, prinsip pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau harus tetap menjadi prioritas.
"Yang paling utama tetap aksesibilitas dan kualitas pelayanan. Jika kajian sudah dilakukan secara mendalam dan mempertimbangkan semua aspek, tentu kebijakan itu akan lebih dapat diterima masyarakat," pungkasnya.








