ORI Kalbar Susun Laporan IAPS Dugaan Kelalaian

KBRN, Pontianak: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan kelalaian Bupati Mempawah dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, menjelaskan kegiatan yang digelar di Hotel Neo Gajah Mada Pontianak pada Selasa (4/11/2025), merupakan bagian akhir dari rangkaian penyusunan laporan investigasi yang dimulai dari pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap instansi terlapor, hingga penyusunan hasil pemeriksaan.
"Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah pada 7 November mendatang dan akan dimonitor selama 30 hari untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjutnya," ujar Tariyah.
Dalam laporan tersebut tambah Tariyah, Ombudsman merekomendasikan dua tindakan korektif bagi Pemkab Mempawah, yakni pembentukan tim teknis Standar Pelayanan Minimal Desa dan inventarisasi data kewenangan desa dalam pelayanan administrasi.
Ia menambahkan, kegiatan ini turut melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan insan media untuk memperkuat analisis serta memberi masukan terhadap substansi IAPS.
"Kami berharap, hasil investigasi ini dapat menjadi model perbaikan pelayanan publik di desa sekaligus praktik baik bagi kabupaten lain di Kalimantan Barat," ucapnya.








