ORI Kalbar Kawal Pemkab Sanggau Tindak Lanjuti Saran Penyempurnaan Opini

RRI.CO.ID, Pontianak - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, Rabu, 15 April 2026.
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan bagian dari tahapan monitoring terhadap Saran Penyempurnaan guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah. Dalam sambutannya, Rhida menegaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti hasil penilaian tahun 2025 serta melakukan pendampingan sebagai persiapan menghadapi penilaian tahun 2026.
"Evaluasi ini penting untuk mengukur sejauh mana kepatuhan penyelenggara terhadap Saran Penyempurnaan yang telah diberikan. Pendampingan ini kami lakukan agar Pemerintah Kabupaten Sanggau lebih siap dan mampu memenuhi dimensi penilaian secara optimal pada periode mendatang," ujar Rhida.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Herkulanus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Ombudsman Kalbar dalam memberikan pendampingan berkelanjutan bagi Pemkab Sanggau. Ia menegaskan komitmen daerah untuk terus berbenah demi meraih hasil penilaian yang maksimal.
"Melalui kegiatan ini, kami dapat mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan mempersiapkan diri dengan lebih matang. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan agar kualitas pelayanan publik di Sanggau semakin meningkat dan mendapatkan nilai yang optimal pada penilaian selanjutnya," ucap Herkulanus.
Kegiatan evaluasi ini melibatkan diikuti oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau bersama perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta RSUD M. Th. Djaman Sanggau.
Sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, tingkat kepatuhan terhadap Saran Penyempurnaan akan sangat berpengaruh terhadap hasil penilaian pada periode berikutnya. Sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini diharapkan dapat mendorong terciptanya standar pelayanan publik yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.








