ORI DIY Terima 34 Aduan SPMB 2026, Paling Banyak Jenjang SMA dan SMP

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY menerima 34 aduan pada proses penerimaan siswa didik baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menerangkan 34 aduan tersebut diterima ORI DIY mulai April hingga Juni 2026.
Ia menyebut Juli menjadi puncak penerimaan aduan SPMB.
Berdasarkan data, pihaknya hanya menerima tiga aduan pada April 2026, kemudian meningkat menjadi enam aduan pada Mei 2026.
Sedangkan pada Juni 2026 pihaknya menerima 25 aduan.
Mayoritas aduan masuk melalui WhatsApp pengaduan ORI.
"Sebanyak 32 aduan berada di bawah naungan Disdikpora, sementara 2 lainnya di bawah naungan Kemenag. Dari 34 aduan tersebut, 19 aduan di tingkat SMA/SMK/MA/ sederajat, dan 15 aduan di tingkat SMP sederajat," terangnya, Selasa (14/7/2026).
Aduan Menurun
Untuk sementara, ORI DIY melihat adanya tren penurunan aduan SPMB 2026.
Pada pelaksanaan SPMB 2025 lalu, ORI DIY menerima 40 aduan.
Pihaknya pun masih akan membuka aduan SPMB hingga akhir Agustus 2026 mendatang.
Adapun aduan yang paling sering muncul terkait dengan domisili dan radius, jalur prestasi, proses pendaftaran TKAD, jalur afirmasi, serta jalur mutasi.
Kendati demikian, pihaknya masih menerima aduan terkait numpang KK untuk mendapatkan jalur domisili radius.
"Untuk tren aduan sementara turun, tapi ini baru data sementara nggih, karena terkait aduan SPMB kita buka sampai dengan akhir Agustus nanti," ujarnya.
"Pada tahun 2025 banyak keluhan terkait data afirmasi yang tidak sesuai. Untuk tahun 2026 ini relatif sedikit, lebih banyak permasalahan teknis SPMB. Tapi di tahun 2026 ini kita temukan kembali ada calon siswa yang numpang KK orang atau famili lain untuk mendapatkan jalur domisili radius, selain itu juga masalah jalur mutasi khususnya di Kota Yogyakarta," sambungnya.
Sebagai evaluasi, pihaknya mendorong agar dilakukan sinkronisasi data afirmasi serta perbaikan teknis sistem SPMB.
Di samping itu, perlu dilakukan koordinasi dan penataan bangku kosong, serta pengetatan jalur mutasi, khususnya di Kota Yogyakarta. (*)
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni








