• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI DIY Temukan Praktik Jual Beli Seragam di PPDB 2022, Disdikpora DIY: Jadi Bahan Evaluasi
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Senin, 26/09/2022 •
 
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY melakukan Ekspose Hasil Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DIY.

Dalam expose tersebut, ORI DIY menyebut masih terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di DIY.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masih adanya praktik jual-beli seragam yang dilakukan oleh sebagian besar sekolah negeri di DIY.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terkait penyelenggaraan PPDB ke depannya.

"Tentunya akan jadi bahan evaluasi kami pada PPDB tahun depan karena memang tahapannya sudah selesai," kata Didik, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan, larangan sekolah menjual seragam sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

Sebagai turunannya, Didik menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu sebelum penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di DIY Tahun 2022.

Namun untuk lebih mempertegas lagi, Pemda DIY tengah merancang Peraturan Gubernur DIY yang mengatur pelarangan praktik jual beli seragam.

Pergub juga akan menghapus seragam khas tiap sekolah supaya tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual seragam karena seragam tersebut tak bisa dibeli secara bebas.

"Sedang proses penyusunan, ya melibatkan ORI juga," katanya. (tro)


Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...